Warga Korban Banjir Jakarta Gugat Anies, Sidang Digelar Senin Sore

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Sumber :
  • Humas DKI Jakarta

VIVA – Warga Jakarta yang menjadi korban banjir di awal 2020 akan mendaftarkan gugatan 'class action' mereka ke Pemprov DKI, juga gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan Senin sore, 13 Januari 2019. Menurut anggota Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 Diarson Lubis, tim, sudah lengkap mengumpulkan berkas yang diperlukan supaya kejadian banjir, bisa diperkarakan di pengadilan.

KKP Ungkap 254 Pelaku Sektor Kelautan dan Perikanan Jadi Korban Banjir Bandang Sumbar

"Dalam pendaftaran nanti, ada lima korban banjir yang menjadi prinsipal (pihak yang berperkara)," ujar Diarson kepada VIVAnews.

Diarson menyampaikan, gugatan akan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 15.00 WIB. Lima prinsipal, mewakili 243 warga Jakarta yang turut mendaftar, lalu terverifikasi sebagai korban dari banjir.

BNPB Pantau Aktivitas Gunung Marapi dan Singgalang Antisipasi Bencana Susulan

"243 warga itu datanya lengkap dari sekitar 700 warga yang ikut mengadu," ujar Diarson.

Diarson juga mengemukakan, kelima prinsipal, adalah perwakilan dari lima wilayah administrasi ibu kota yang turut dilanda banjir. Gugatan merupakan upaya hukum untuk memberi efek jera sehingga bencana yang dinilai sebagai tanggung jawab pemangku kepentingan, tidak terjadi lagi di masa mendatang.

Kepala BMKG Ingatkan Sumatra Barat Harus Segera Miliki Sistem Peringatan Dini Banjir Bandang

"Para prinsipal mewakili lima wilayah kota di provinsi DKI Jakarta," ujar Diarson.

Sebelumnya diberitakan, Anies akan digugat akibat banjir besar yang melanda Jakarta sejak Rabu, 1 Januari 2020. Gugatan akan dilayangkan karena Anies dinilai tidak memiliki kemampuan yang baik, serta lalai sehingga banjir mengakibatkan korban jiwa dan materiil yang besar. 

Pendaftaran warga dilakukan sejak awal pekan kemarin di mana warga menyertakan data yaitu nama, alamat, nomor HP, bukti KTP DKI, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, serta foto-foto bukti kerugian yang dikirimkan ke e-mail Tim Advokasi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya