Diragukan Kredibilitasnya, Kontraktor Revitalisasi Monas Bersuara

Kontraktor proyek revitalisasi Monas PT Bahana Prima Nusantara.
Sumber :
  • VIVAnews/ Eduward Ambarita

VIVA – PT Bahana Prima Nusantara menyatakan keberatan soal tuduhan alamat perusahaan mereka yang diragukan kredibilitasnya oleh anggota DPRD Fraksi PSI, Justin Adrian, dalam pengerjaan revitalisasi Monas, Jakarta.

Direktur Utama Bahana Prima Nusantara, Muhidin Shaleh menyatakan, tuduhan politikus PSI yang menyebutkan alamat kantor mereka hanya pabrik tahu adalah hal keliru. Apalagi, informasi itu didapat dari sebuah aplikasi Google Maps.

"Banyak perusahaan yang berdomisili pada tempat itu (kantor virtual). Kebenaran itu, tempat printing digital menyediakan jasa sewa menyewa perusahaan. Berdiri kami berada di tempat itu," kata Muhidin di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis 23 Januari 2020.

Dia menambahkan, "Itu di belakang (rujukan Google Maps) ada musala dan pabrik tahu. Di situ tidak ada plang Bahana Prima." 

Menurut Muhidin, tidak ada yang salah apabila perusahaan menggunakan atau menyewa kantor virtual. Lagi pula, kata dia, perusahaannya punya kantor operasional lain di bilangan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Lebih lanjut, ia menyatakan, penggunaan kantor virtual juga diperbolehkan oleh Pemerintah Provinsi DKI.

"Untuk operasional, kami sewa di Gapeksindo (Cempaka Putih). Kami dianggap perusahaan abal-abal, tidak punya pengalaman kerja," ujarnya.

Muhidin menjelaskan, rekam jejak perusahaannya yang bergerak di bidang jasa konstruksi. Dalam kesempatan itu, ia meminta, tuduhan mengenai perusahaan abal-abal dibuktikan. Setidaknya, Bahana Prima mengantongi perizinan usaha dan terdaftar di asosiasi.

China Cuan Besar dari Nikel RI, Faisal Basri: Rakyat Sulawesi Menderita Kena ISPA

"Tidak di bidang umum seperti bangunan gedung. (Kami) spesialis, sudah diatur di jasa konstruksi. Di BUMN tidak ada, jarang di Indonesia," katanya. (asp)

Gedung MPR, DPR dan DPD. (Foto ilustrasi).

Ormas Keagamaan Kelola Tambang Bisa Sekalian Jaga Kelestarian Lingkungan, Menurut DPD

Anggota DPD RI menyebut peraturan pemerintah mengenai pemberian izin konsesi tambang ke organisasi masyarakat (ormas) keagamaan adalah untuk kemaslahatan umat.

img_title
VIVA.co.id
12 Juni 2024