Polisi Periksa Ilham Bintang soal Laporan Rekeningnya Dibobol

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, pihaknya telah memeriksa wartawan senior Ilham Bintang terkait kasus pembobolan rekening banknya.

Akun TikTok Disita, Polisi Pastikan Galih Loss Belum Dapat Untung dari Kontennya

"Ilham Bintang sudah diambil keteranganya ya. Diambil keterangannya kemarin," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis 23 Januari 2020.

Pemeriksaan terkait mengklarifikasi laporan yang dibuat Ilham. Tak cuma Ilham, pihaknya juga berencana memanggil pihak bank dan provider telepon. Kemudian polisi juga akan memanggil beberapa saksi ahli.

Judi Slot Higgs Domino dan Royal Dream Dibongkar Polisi, Omzetnya hingga Rp 30 Miliar

"Ini masih penyelidikan ya. Ini sifatnya hanya klarifikasi ya. Kemudian akan (memeriksa) beberapa saksi-saksi yang lain termasuk juga dari pihak bank kemudian dari pihak provider yang ada, dari saksi-saksi ahli akan kita panggil,” katanya.

Laporan Ilham diketahui sudah masuk ke Polda Metro Jaya per tanggal 17 Januari 2020 lalu. Adapun laporan itu teregister dengan nomor LP/349/I/Yan 2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 17 Januari 2020.

Pengakuan TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama: Saya Menyesali Semua

Kasus ini bermula saat kartu SIM Indosat milik Ilham tidak bisa diakses saat berlibur akhir tahun ke Australia. Padahal di waktu bersamaan, Ilham menyebut telah membeli paket roaming.

Saat mengecek ATM Commonwealth Bank di Melbourne pada tanggal 6 Januari 2020, Ilham melihat rekeningnya dikuras habis. Dia pun melapor ke pihak otoritas kepolisian Melbourne dan setibanya di Tanah Air, membuat laporan polisi ke Polda Metro.

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024