E-Tilang Motor, Pelanggaran Terbanyak Terobos Jalur TransJakarta

Sejumlah anggota Satlantas Polres Metro Jakarta Pusat saat melakukan sosialisasi tilang elektronik kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor di persimpangan Bundaran Patung Kuda, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mencatat sebanyak 3.194 pengendara sepeda motor terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik (E-tilang) melakukan pelanggaran. Jumlah ini merupakan hasil sejak penindakan terhadap kendaraan roda dua diberlakukan yaitu 3 Februari 2020 hingga 16 Maret 2020.

img_title Kena ETLE Tak Cukup Bayar Denda

"Dari awal operasi hingga Senin kemarin," ucap Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Maret 2020. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Jenis pelanggaran yang dilakukan para pengendara sepeda motor ini berbeda-beda. Mulai dari menerobos jalur TransJakarta, tidak menggunakan helm, menerobos lampu merah, dan melanggar marka jalan. Pelanggaran terbanyak adalah menerobos jalur TransJakarta, yang tercatat ada 1.586 pengendara roda dua melanggar.

img_title Kena Tilang ETLE Jangan Harap Beres Cuma Bayar Denda, Kini Masuk Sistem Baru

"Paling banyak terjadi di jalur busway Duren Tiga, kemudian di jalur busway Imigrasi dari pukul 06.00 sampai 12.00 dan pukul 12.00 sampai 18.00 WIB," ujar dia.

Kemudian, dia menambahkan, jenis pelanggaran kedua yang paling banyak adalah tidak menggunakan helm. Total ada 1.292 pengendara melakukan hal ini. Selanjutnya, pelanggaran marka di urutan ketiga terbanyak. Kebanyakan hal ini terekam di kawasan Sarinah dan Traffic Light Ketapang dengan jumlah sebanyak 258 pengendara.

img_title Trik Lama Akali ETLE Tamat, Pelat Palsu Tak Lagi Bisa Jadi Tameng

"Kita dapati pelanggar di Traffic Light (TL) Ketapang dan Sarinah. Lalu, ada pengendara yang menerobos lampu merah di TL Ketapang totalnya 58," kata Sambodo.

Pasangan melanggar lalu lintas kena tilang elektronik

Kena Blokir ETLE, Mengurusnya Bisa di Samsat

Pemilik kendaraan yang terkena blokir akibat pelanggaran Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini mendapat kemudahan dalam mengurus administrasinya.

img_title
VIVA.co.id
1 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut