Cegah Corona, Pasar Anyar Tangerang Terapkan Physical Distancing

VIVA – Para pedagang kaki lima atau PKL yang ada di Pasar Anyar, Kota Tangerang, sudah menerapkan physical ditancing atau jaga jarak fisik untuk mencegah penularan Corona Covid-19. Cara mereka ini dengan memberikan tanda cat sebagai pembatas atau jarak antar lapak.

Produsen Rokok Minak Djinggo dan Class Mild Siap Ekspansi di 2024

Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, Titin mengatakan, jarak yang diberikan antar lapak yakni dua meter. Hal itu sesuai dengan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ada 68 lapak PKL yang ada di sini dan kita sudah buat jarak, seperti pemasangan valet berjarak dua meter. Untuk penerapan jaga jarak ini, baru di Pasar Anyar saja, karena di sini PKL nya cukup banyak," kata Titin saat dikonfirmasi, Jumat, 8 Mei 2020.

Produk Baja Lapis RI Siap Ekspansi ke Pasar Konstruksi Australia

Kemudian, ada juga memberikan tanda batas sekitar satu meter untuk transaksi antar pedagang dan pembeli. Lalu, pemasangan tirai plastik untuk mencegah penyebaran Corona atau Covid-19.

"Selain tanda cat ini, kita juga pasang tirai plastik. Kemudian, kita juga berikan sarung tangan plastik kepada pedagang untuk mencegah penularan," ujarnya.

Stabilitas Sistem Keuangan RI Kuartal I-2024 Terjaga, Sri Mulyani Wanti-wanti Ini 

Dalam penerapan jaga jarak ini, pihaknya meminta para pedagang bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Ia menyebut ada sanksi untuk pedagang yang bandel dan tak menaati aturan.

"Kita minta pedagang bisa ikut aturan. Kalaupun nanti kita temukan pedagang yang melanggar, akan kita berikan sanksi mulai teguran, hingga sanksi tegas dengan melarangnya berjualan," katanya.

Pun, Kota Tangerang termasuk bagian Tangerang Raya, Banten yang memberlakukan PSBB periode kedua. PSBB periode kedua ini diberlakukan sejak 4 Mei 2020 sampai 17 Mei 2020.

Selain Kota Tangerang, PSBB periode kedua ini diterapkan di Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya