Polisi Ungkap Pengoplosan Daging Sapi dan Babi di Tangerang

Kapolrestro Tangerang Kota Kombes Polisii Sugeng Hariyanto.
Sumber :
  • VIVAnews/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Polres Metro Tangerang Kota beserta Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang berhasil mengungkap aksi pengoplosan daging sapi dengan daging babi atau celeng yang dijual di Pasar Bengkok, Cipondoh, Tangerang.

Daftar Harga Pangan 24 April 2024: Beras hingga Gula Konsumsi Naik

Dari pengungkapan itu, petugas meringkus dua pedagang, yakni AD dan RT dengan barang bukti 500 kilogram daging babi yang siap dioplos dan dijual.

Kapolrestro Tangerang Kota Komisaris Besar Polisi Sugeng Hariyanto mengatakan, pengoplosan itu sudah dilakukan keduanya sejak Maret 2020. Dalam sehari, daging oplosan itu pun berhasil dijual sebanyak 50 kilogram dengan harga per kilogram Rp70 ribu.

Warung Jual Daging Babi, Negara Tidak Pernah Dijajah, dan Arus Mudik 11 Jam dari Bekasi

"Harga daging yang mereka jual ini hampir setengah dari harga daging sapi. Kalau daging sapi utuh seharga Rp110 ribu, sedangkan ini Rp70 ribu. Maka dari itu penjualan mereka ini sangat laku," katanya, Senin, 18 Mei 2020.

Untuk komposisi pencampurannya, sekitar 30 persen merupakan daging babi dan sisanya sapi. Hal itu telah dibuktikan berdasarkan hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang. Dari 100 kilogram daging sapi yang diambil untuk sample, 36 kilogram di antaranya merupakan daging babi atau celeng.

Geger, Warga Garut Temukan Warung Makanan Jajakan Daging Babi tanpa Pemberitahuan

"Daging ini mereka dapat dari daerah Palembang, dan penjualannya ini juga dibantu rekannya yang ada di Medan dan masih berstatus orang dalam pencarian," ujarnya.

Dalam penjualannya pun, kedua pelaku mengaku tidak memiliki pembeli tetap atau langganan. Meski demikian hal ini masih terus dikembangkan oleh petugas. "Ngakunya engak ada pembeli tetap tapi masih kita kembangkan," katanya.

Atas kasus ini, kedua pelaku dijerat pasal 91A juncto pasal 58 ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pertenakan dan Kesehatan Hewan, serta dikenakan juga Undang-Undang Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya