Jika Terbukti Ada Prostitusi, Izin Diskotek Top One Bakal Dicabut

Diskotek Top One disegel Satpol PP
Sumber :
  • VIVAnews/Andrew Tito

VIVA – Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencabut izin operasi diskotek Top One yang digerebek oleh Satpol PP apabila terbukti ada praktik prostitusi. Menurut dia, pihaknya akan menyelidik dugaan adanya praktik prostitusi di diskotek tersebut.

Mahasiswi dan IRT Jual Diri di Michat Demi Kebutuhan Hidup, Sekali Kencan Rp 200 Ribu

"Ya kita lihat dulu, nanti kami selidiki," kata Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI, Cucu Ahmad Kurnia, Rabu, 8 Juli 2020.

Menurut dia, apabila dalam proses penyelidikan terbukti melanggar. Maka, tidak menutup kemungkinan kawasan itu melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang usaha kepariwisataan. Artinya, kata dia, sanksi penutupan bakal dilakukan.

Terjaring Razia Diskotek dan Positif Narkoba, Kabid SD Langkat Diamankan

"Makanya kita harus kuat pembuktian supaya," ujarnya.

Baca juga: Tetap Beroperasi, Ini Cara Diskotek Top One Jaring Pelanggan

Modus Kontes Model, 2 ABG Belia Nyaris Berangkat Dijual jadi PSK di Balikpapan

Diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta bersama Satpol PP menggerebek diskotek Top One pada Jumat, 3 Juli 2020. Hasilnya, ada sekitar 100 orang terdiri dari pria dan wanita yang berhasil terjaring berpesta di dalam gedung.

Mereka disinyalir adalah para pemandu lagu dan pengunjung yang sejak malam berada di dalam diskotek. Setelah digerebek, untuk sementara Diskotek Top One disegel sambil menanti sanksi yang akan diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kasie Op Satpol PP Jakarta Barat, Ivand Sigiro mengatakan, pengakuan dari pengunjung kalau tempat ini bukan cuma untuk minum bis, tapi mereka sempat karokean hingga hubungan intim dengan pemandu karaoke. "Pengakuan pengunjung setelah diperiksa, minum bir hingga menyewa jasa PSK di ruang karaoke," kata Ivand.

Guna mendapatkan pelanggan, kata dia, strategi diskotek terbilang cukup rapi. Pengunjung yang bisa masuk merupakan pengunjung yang kenal dengan petugas. Kemudian, mereka diminta memperlihatkan surat undangan yang tersebar melalui whatsapp dan menunjukan kepada petugas.

"Mereka masuk sekitar pukul 12-1 malam," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya