Imbas Pembuatan KTP Djoko Tjandra, Lurah Grogol Selatan Dinonaktifkan

Djoko Tjandra
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Lurah Grogol Selatan, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, Asep Subahan, akhirnya dinonaktifkan dari jabatannya. Hal ini dikarenakan peristiwa pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) buronan Djoko Tjandra.

Pemprov DKI Siapkan 5 Juta Blanko e-KTP untuk Pemilih Pemula di Pilkada 2024

"Iya dinonaktifkan. Kayaknya masalah itu (pembuatan KTP). Karena banyak yang lagi periksa-periksa jadi selesain dulu, memeriksa kan tentu kantor lurah perlu pelayanan," kata Wali Kota Jakarta Selatan, Marullah di Jakarta, Jumat, 10 Juli 2020.

Baca juga: Pengakuan Pengacara Djoko Tjandra Telepon Lurah untuk Buatkan KTP

Pemkot Pekanbaru Minta Camat dan Lurah Pantau Penampungan Ilegal Pengungsi Rohingya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi DKI Jakarta, Chaidir pun membenarkan bahwa Asep Subahan dicopot dari jabatannya sebagai lurah Grogol Selatan, Kabayoran Lama, Jakarta Selatan.

"Iya benar (dinonaktifkan) karena kan mereka diduga pelanggaran atas hukuman disiplin sebagai PNS," ujar Chaidir saat dikonfirmasi di Jakarta.

Camat Pademangan Panggil Lurah Ancol Buntut Bilang Miskin ke PPSU

"Itu dilakukan semenjak pemeriksaan kemarin dari inspektorat wilayah kemudian camat atasan langsung sudah menerbitkan pembebasan jabatannya langsung berdasarkan SK ditetapkannya tanggal 9 Juli," tambahnya.

Chaidir juga membenarkan bahwa penonaktifan Asep perihal membantu Djoko Tjandra dalam pembuatan perpanjangan KTP.

"Iya. Karena kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan berkaitan dengan KTP Djoko Tjandra itu. Selaku kepala kelurahan apakah sudah menjalankan sesuai prosedur atau tupoksi atau SOP yang ada dan atas dugaan kesalahan tersebut, maka pejabat tersebut harus dibebaskan dulu," katanya.

Dengan dibebaskan tugas Lurah itu, maka sebagai pengganti sementara akan diisi oleh camat Kemayoran Lama sebagai pelaksana harian atau plh.

"Selama diperiksa dibebaskan dulu, maka atasan langsung menunjuk lah plh atau pak camat menjadi plh pak lurah tersebut," ujarnya.

Dijelaskannya, jika dalam pemeriksaan ditemukan dan ada kesalahpahaman prosedur dalam menjalankan tugas, maka Asep akan diberhentikan secara tetap jabatannya.

Sebelumnya, pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengaku sempat menelepon Lurah Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, untuk membuat KTP kliennya tersebut.

“Bahwa permohonan KTP, saya menelepon, saya telepon ke lurah. Pak, apakah Djoko Tjandra bisa memperpanjang KTP-nya, karena sampai 2009,” kata Anita di dalam acara Inonesia Lawyer Club (ILC) Bimsalabim Djoko Tjandra di tvOne, Selasa, 7 Juli 2020.

Lurah setempat langsung mengecek apakah Djoko Tjandra bisa untuk membuat memperpanjang KTP-nya atau tidak. Ternyata bisa, dan Djoko Tjandra pun datang langsung ke lokasi. 

“Silakan, Beliau tinggal foto untuk mendapatkan e-KTP. Lalu dari lurah mengatakan, tinggal beliau hadir untuk foto gitu,” katanya.

Mendapat informasi itu, Anita akhirnya mengonfirmasi kepada kliennya, Djoko untuk datang ke kelurahan untuk foto perekaman data.

“Saya sampaikan ke beliau bahwa bapak harus hadir untuk foto, siap bu Anita. Kalau gitu sekalian kita lakukan pendaftaran, oh baik, pak,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya