Mucikari Hana Hanifah Ada di Jakarta, Polda Metro Siap Memburu

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar Medan Kombes Pol Riko Sunarko dan Hana Hanifah (berdiri) dalam konferensi pers pada Selasa malam, 14 Juli 2020.
Sumber :
  • VIVA/Putra Nasution

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku siap membantu Polrestabes Medan memburu sosok muncikari kasus prostitusi yang melibatkan artis FTV Hana Hanifah.

Jual 6 Gadis ABG jadi PSK Surabaya, Yeyen si Mucikari dan Komplotannya Diciduk

"Kalau memang ini, enggak ada masalah kita pasti back up," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat, saat dihubungi, Rabu 15 Juli 2020.

Baca juga: Dua Tersangka Kasus Prostitusi Hana Hanifah Terancam 15 Tahun Penjara

Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Polisi Gencarkan Patroli

Sosok muncikari Hana Hanifah disebut merupakan seorang fotografer yang berada di Ibu Kota. Tubagus menegaskan, pihaknya dan Polda Sumut merupakan satu kesatuan. Maka dari itu, pihaknya pasti akan membantu Polda Sumut.

"Kalau memang ada ini ya nggak masalah, kita kan satu kesatuan dengan Polda Sumut," katanya lagi.

Heboh Kondom Berserakan di RTH Tubagus Angke, Ini Solusi dari Heru Budi

Sebelumnya, Hana Hanifah dan A diamankan dalam satu kamar hotel mewah di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu malam, 12 Juli 2020, sekitar pukul 23.00 WIB. Sedangkan R diamankan di lobi hotel tersebut.

Dalam kasus kejahatan prostitusi online yang melibatkan Hana Hanifah, polisi juga menetapkan dua pelaku lainnya sebagai tersangka yakni, R, sopir taksi online yang merupakan warga Kota Medan, serta seorang fotografer berinisial J, warga Jakarta. Untuk R, polisi sudah melakukan penahanan. Sedangkan J masih diburu polisi.

Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Sedangkan Hana Hanifah hanya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan TPPO pada kejahatan prostitusi. Sesuai dengan Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun yaitu tentang tindak pidana perdagangan orang. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya