Depok 'Juara' Pelanggaran Lalu Lintas, BPTJ Dukung Sanksi E-Tilang

- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA – Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan, Polana Banguningsih Pramesti menyampaikan, pihaknya siap mendukung penuh program kanalisasi Jalan Margonda, Depok. Ia juga siap men-support penerapan sanksi tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) di kawasan tersebut.
“Tentunya kami mendukung program Polres dan Dishub Depok terutama terkait dengan protokol kesehatan. Kemudian terkait dengan penerapan e-tilang dan kawasan tertib berlalu lintas,” kata Polana dalam sosialisasi tertib berkendara, di Simpang Ramanda, Margonda, Depok, Jumat, 14 Agustus 2020
Baca Juga: Tito Kritik Penanganan COVID-19 di Depok, Angka Testing Rendah
Polana menjelaskan, BPTJ berharap transportasi umum di Jabodetabek melaksanakan keselamatan, keamanan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Bentuk dukungan kami datang ke sini dan selalu berkoordinasi dengan kegiatan atau program-program pemerintah daerah,” ujar Polana.
Terkait kanalisasi di kawasan Margonda yakni pemberlakukan jalur cepat dan lambat, BPTJ juga mendukung penindakan atau sanksi bagi setiap pelanggar. Rencananya, penerapan sanksi tilang akan mulai berlaku pada Senin, 17 Agustus 2020.
“Pekan depan sudah diberlakukan penindakan jalur cepat dan lambat. Namun untuk sementara ini masih tilang manual. Intinya kami sangat mendukung dan siap untuk saling melengkapi,” ujarnya.