Pelanggar Pembatasan Aktivitas Malam di Depok Bakal Kena Sanksi

Jalan Margonda Raya, Depok
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok telah mengeluarkan kebijakan terkait pembatasan aktivitas pada malam hari. Langkah ini dilakukan karena tingginya kasus penyebaran COVID-19 di kota tersebut.

Tim Saber Pungli Depok Beraksi, Amankan 4 Orang dari Terminal Depok

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok, Dadang Wihana menuturkan, untuk kasus konfirmasi aktif ada 593 kasus dan yang sembuh 1.483 atau 68,91 persen. Jumlah itu sampai dengan periode Minggu, 30 Agustus 2020. “Yang meninggal 76 orang atau 3,53 persen,” katanya pada Senin, 31 Agustus 2020.

Baca juga: Pemerintah Depok Klarifikasi Tak Bikin Aturan Jam Malam

Pembongkaran Pasar Kutabumi Diwarnai Kerusuhan, Sejumlah Orang Mengalami Luka-luka

Dadang menjelaskan, total kasus konfirmasi hingga saat ini 2.152 kasus. Masih cukup tinggi dan pergerakannya lebih banyak di dua Minggu ini. "Karena imported case atau kasus di luar Depok yang berdampak ke transmisi lokal,” ujarnya.

Dengan sejumlah alasan tersebut, Pemerintah Depok akhirnya sepakat mengeluarkan aturan terkait pembatasan aktivitas pada malam hari. Kebijakan ini akan diperkuat dalam peraturan wali kota (perwali) dan diimplementasikan dalam keputusan peraturan wali kota. “Saat ini dasarnya melalui SE (surat edaran) wali kota,” ujarnya.

Geger, Warga Garut Temukan Warung Makanan Jajakan Daging Babi tanpa Pemberitahuan

Selama proses sosialisasi, belum ada tindakan atau sanksi kepada pihak yang ditemukan melanggar. Dadang merinci, pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, minimarket, supermarket dan mal hanya sampai dengan pukul 18.00 WIB. “Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB," katanya.

Kemudian, seluruh aktivitas warga dilakukan pembatasan, maksimal sampai dengan pukul 20.00 WIB. Diharapkan warga bisa mematuhinya.

Selanjutnya, optimalisasi peran Kampung Siaga COVID-19 dengan prioritas kegiatan yakni, pendataan tempat kerja warga, melakukan pengawasan keluar masuk tamu yang datang ke rumah warga dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di Kampung Siaga COVID-19.

Untuk sanksi, akan diberikan kewenangan pada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).  “Tentunya masih sanksi denda administratif, tapi itu nanti setelah ada peraturan wali kota, dan itu nanti diranah Satpol PP,” katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya