Pemerintah Depok Klarifikasi Tak Bikin Aturan Jam Malam

Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Pemerintah Kota Depok meluruskan kabar yang beredar bahwa telah ditetapkan aturan baru tentang ‘jam malam’ yang melarang warga beraktivitas di luar rumah setelah pukul delapan malam.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Sebenarnya, menurut Juru Bicara Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Depok Dadang Wihana, pemerintah membuat aturan untuk membatasi aktivitas warga, alih-alih melarang total di waktu-waktu tertentu. Kebijakan itu diputuskan peninfkatan kasus penularan COVID-19 di kota Depok dalam dua pekan terakhir.

“Perlu kita luruskan: Kota Depok tidak memberlakukan jam malam, seperti yang sudah berkembang saat ini berita di publik dan warga. Yang ada, kita melakukan pembatasan aktivitas warga,” kata Dadang pada Senin, 31 Agustus 2020.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

Baca: Kota Depok Berlakukan Jam Malam

Kebijakan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 karena penularan berasal dari imported case klaster perkantoran dan tempat kerja, dan berpotensi menularkan di klaster rumah tangga atau komunitas.

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Aktivitas warga dibatasi, bukan dilarang, hingga pukul delapan malam. “Tapi kami menyebut istilahnya bukan jam malam, sebagaimana yang saat ini diinfokan di publik. Kebijakan itu tidak berlaku untuk mereka yang pulang atau berangkat kerja. “Mereka yang kerja dari Jakarta jam sembilan malam, pulang dipersilakan saja—mereka punya ID, surat tugas, dan lain-lain.”

Kebijakan pembatasan aktivitas warga sedang tahap sosialisasi dan edukasi ke warga. Sebab, menjadi pengetahuan umum bahwa masih banyak ditemukan kerumunan warga bahkan hingga dini hari. Pemerintah harus menertibkan aktivitas serupa itu agar tidak menjadi sarana penularan COVID-19.

Kebijakan itu juga berlaku untuk tempat usaha. Pembatasan operasional layanan secara langsung di toko, rumah makan, kafe, mini market, super market, dan mal hanya sampai pukul 18.00 WIB. “Khusus untuk layanan antar dapat dilakukan hingga pukul 21.00 WIB,” kata Dadang.

Selanjutnya optimalisasi peran Kampung Siaga COVID-19 dengan prioritas kegiatan pada pendataan tempat kerja warga, pengawasan keluar-masuk tamu yang datang ke rumah warga, dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

Pelanggaran setiap aturan itu tetap diberlakukan namun menjadi ranah Satuan Polisi Pamong Praja. “Tentunya masih sanksi denda administratif, tapi itu nanti setelah ada peraturan Wali Kota, dan itu nanti di ranah Satpol PP.” (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya