8 Pegawai Reaktif COVID-19, Kejari Jakarta Pusat Ditutup 3 Hari

Ilustrasi rapid test.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melakukan karantina selama tiga hari ke depan. Penutupan ini menyusul sebanyak delapan orang pegawai di Kejari Jakarta Pusat ini reaktif COVID-19

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Kepala Seksi Intel Kejari Jakarta Pusat, Ashari, membenarkan hal tersebut. Selain itu, informasi tersebut telah disampaikan melalui akun media sosial Kejari Jakarta Pusat.

"Iya benar, gedungnya akan ditutup tiga hari mulai hari ini Jumat 18 September 2020 sampai Minggu 20 September 2020. Penutupan ini dilakukan sambil menunggu hasil swab test," kata Ashari, Jumat, 18 September 2020. 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Baca juga: Kasus COVID-19 di Seluruh Dunia Tembus 30 Juta

Menurut Ashari, temuan pegawai Kejari Jakarta Pusat yang reaktif COVID-19 ini berdasarkan hasil rapid test yang dilakukan pada Senin, 14 September 2020. Setelah terkonfirmasi reaktif, delapan pegawai ini langsung mengikuti swab test dan hasilnya masih ditunggu. Akhirnya, sambil menunggu hasil swab test tersebut keluar, untuk saat ini gedung Kejari Jakarta Pusat ini ditutup sementara waktu.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

"Sekitar seminggu yang lalu, ada dua pegawai yang positif. Mereka dari bagian Tata Usaha. Harusnya langsung ditutup untuk sterilisasi. Namun, penutupan ini baru dilakukan setelah diketahui delapan orang lainnya reaktif melalui tes cepat COVID-19 yang dilakukan pada Senin lalu," tuturnya. 

Ia menambahkan, selama proses penutupan ini, gedung Kejari akan disterilkan dengan menyemprotkan cairan disinfektan ke seluruh area gedung. Kegiatan pelayanan di Kejari Jakarta Pusat ini akan kembali beroperasi mulai pekan depan, Senin 21 September 2020. 

"Kami akan semprotkan disinfektan selama penutupan ini. Kegiatan operasional pelayanan akan baru dimulai pada Senin pekan depan, dengan memperketat protokol pencegahan COVID-19," ujar Ashari. 

Penutupan Gedung Kejari Jakarta Pusat juga diumumkan melalui media sosial Instagramnya @kejari.jakpust. Dalam unggahannya, Kepala Kejari Jakarta Pusat, Riono Budisantoso, mengatakan, kegiatan perkantoran maupun pelayanan di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat ditutup selama tiga hari imbas ditemukan delapan orang dengan hasil reaktif usai menjalani tes COVID-19. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya