PSBB Transisi Jakarta Berlanjut, Ganjil Genap Belum Berlaku

Ilustrasi pelaksanaan ganjil genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memperpanjang tidak diberlakukannya kebijakan ganjil genap. Hal itu sejalan dengan diperpanjangnya kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta.

Catat, Libur Long Weekend 9-12 Mei Ganjil Genap Diterapkan di Puncak Bogor

"Ganjil genap belum berlaku," kata Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar kepada wartawan, Senin 7 Desember 2020.

Baca juga: Ahok Cibir Anak-anak Muda di DPRD DKI Sok Bersih, Sindir Siapa?

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran

Dengan demikian, bagi pengendara roda empat di Ibu Kota masih bisa melintasi jalan-jalan di Jakarta tanpa perlu khawatir ditilang karena melanggar kebijakan ganjil genap.

Kendaraan roda empat, baik yang memiliki nomor polisi ganjil maupun yang bernomor genap, bisa melintasi kawasan ganjil genap secara bersamaan tanpa perlu khawatir akan ditilang.

Kata Kepala Bea Cukai Purwakarta Dituding Punya Harta Fantastis

Polisi akan terus melakukan evaluasi terkait peniadaan sistem ganjil genap tersebut. Hal ini dilakukan guna mencari tahu hasil yang ditimbulkan bagi lalu lintas Ibu Kota dari dampak tidak adanya ganjil genap.

"Sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemerintah Provinsi DKI. Kami harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga," ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari.

"Terhitung tanggal 7 Desember sampai dengan 21 Desember 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19," kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan di Jakarta, Minggu, 6 Desember 2020. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya