5 Tersangka Lain Minta Ikut Ditahan Bersama Habib Rizieq

Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 12 Desember 2020.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), Azis Yanuar, mengatakan 5 tersangka lain terkait kasus kerumunan yang terjadi beberapa waktu lalu saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan terhadap 5 tersangka lainnya dilakukan pasca Habib Rizieq Shihab ditahan.

Habib Bahar Gombalin Pelayan Restoran Cantik: Tangan Mbak Terlalu Indah

"Untuk 5 tersangka tidak ada narasi menyerahkan diri karena apa, karena mereka saat ini sudah diperiksa. Bahkan kalau saya tidak salah mereka meminta untuk ikut ditahan juga bersama Habib Rizieq," kata Azis Yanuar, Minggu, 13 Desember 2020, dini hari.

Azis menjelaskan kelima tersangka lainnya tidak dikenakan pasal 160 tentang penghasutan seperti pasal yang dikenakan kepada Habib Rizieq. Namun begitu, kelima tersangka tersebut meminta dicantumkan pasal 160 agar bisa ditahan bersama Habib Rizieq.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Meskipun pasal yang disangkakan tidak ada pasal 160-nya, mereka minta untuk dibuatkan 160 juga. Sudah diperiksa dan tim kita juga sudah mendampingi sekarang sedang menjalani," tambah Azis.

Baca juga: Habib Rizieq: Allahu Akbar, Perjuangan Jalan Terus

Habib Bahar Ngaku Pernah Didekati Artis Cantik hingga Diajak Menikah: Dia Mau Jadi Istri Kedua

Selain itu, Azis juga menjelaskan akan ada rencana mengajukan pra peradilan terhadap proses penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab dan 5 tersangka lainnya.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya memutuskan untuk menahan Habib Rizieq Shihab setelah proses pemeriksaan yang cukup panjang. Imam Besar FPI itu menjadi tersangka dalam kasus penghasutan, dan juga soal protokol kesehatan serta kerumunan.

Habib Rizieq dijerat dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 mengenai karantina kesehatan.

Dan lima orang selain Habib Rizieq yang jadi tersangka kasus kerumunan adalah ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, Penanggung Jawab Keamanan Acara, Maman Suryadi. Lalu, ada Penanggung Jawab Acara, Sobri Lubis. Dan yang terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya