Setelah Kapolda Metro, Komnas HAM Bisa Panggil FPI

Kapolda Metro Jaya Berikan Keterangan di Komnas HAM
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian enam orang laskar FPI di jalan Tol Jakarta-Cikampek beberapa waktu lalu. Pemeriksaan terhadap kapolda Metro Jaya berlangsung kurang lebih 2 jam di gedung Komnas HAM, di Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin 14 Desember 2020.

Kembali ke Indonesia, Tim Thomas Cup dan Uber Cup Disambut Hangat PBSI dan Menpora

Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara, mengatakan kapolda Metro Jaya dimintai keterangan terkait hasil rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian Senin dini hari tadi.

"Pak kapolda memberikan keterangan soal kronologi peristiwa terkait dengan meninggalnya enam orang anggota FPI. Kemudian juga menyampaikan apa saja langkah-langkah yang sudah ditempuh oleh polda," ujar Beka Ulung Hapsara, Senin 14 Desember 2020.

Komjen Fadil Pimpin Pengamanan Ajang World Water Forum di Bali, 5.791 Polisi Dikerahkan

Selain itu, kapolda Metro Jaya menyampaikan hasil uji balistik terhadap kasus tewasnya enam orang laskar FPI. Beka juga menyampaikan akan dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap kapolda dalam pekan ini.

"Kami juga sudah sepakat bahwa minggu ini akan cari waktu bersama sehingga kami bisa melihat apa saja tambahan alat bukti yang dimiliki oleh polisi," tambah Beka. 

Komnas HAM Laporkan Ratusan Kasus HAM di Papua pada 2023 kepada Menko Polhukam

Selain itu, Beka menyampaikan, tidak menutup kemungkinan pihak dari FPI juga akan dimintai keterangan oleh Komnas HAM.

“Kami akan melihat keterangan lebih detail dari polda sekarang ini, hari ini, terus kami membandingkan dengan informasi yang sudah disampaikan oleh FPI. Kalau memang dibutuhkan keterangan tambahan dari kawan-kawan FPI tentu kami akan memanggil," ungkap Beka.

Sebelumnya, insiden penembakan terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50. Saat kejadian, ada satu unit yang bergerak. Dalam satu unit itu terdiri atas enam orang. Sementara itu, penyerangan dilakukan oleh mereka yang berjumlah sepuluh orang.

Dalam penyerangan itu, ungkap kapolda, pelaku penyerangan sempat menyerang dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam. Karena, keselamatan anggota terancam, lanjut Fadil, akhirnya polisi melakukan tindakan. Polisi menembak penyerang hingga enam dari mereka meninggal dunia.

Ada enam orang Laskar FPI yang meninggal dunia yaitu Andi Oktaviawan (33 tahun), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Kemudian, Lutfi Hakim (24 tahun), warga Cengkareng, Jakarta Barat. Selanjutnya, Faiz Ahmad Syukur (22 tahun), M Reza (20 tahun), Muhammad Suci Khadafi Poetra (21 tahun), dan Akhmad Sofian (26 tahun).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya