Lupakan Agenda Malam Tahun Baru 2021 di Ancol dan TMII

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus
Sumber :
  • VIVA / Andrew Tito (Jakarta)

VIVA – Polda Metro Jaya menyampaikan secara tegas tidak akan menerbitkan surat izin kegiatan yang berujung mengundang kerumunan massa pada perayaan malam Tahun Baru 2021 di tengah pandemi COVID-19.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Ketegasan itu pun berlaku pada tempat-tempat wisata yang biasa menggelar acara pergantian tahun di Ibu Kota. Seperti, Ancol dan Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Baca juga: Bangkit dari Pandemi, Inkowapi Terapkan 3 Strategi Bisnis Baru

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

"Kita pastikan bahwa segala bentuk keramaian, perizinan untuk (perayaan) malam Tahun baru misalnya tidak akan (surat perizinan) dikeluarkan oleh Polda Metro Jaya,"ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 15 Desember 2020.

Bahkan menurutnya, di Ancol dan TMII pada 31 Desember mendatang akan tutup lebih cepat. Sehingga tidak ada potensi kerumunan massa yang terjadi.

Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Contoh seperti Ancol jam 5 sore sudah ditutup, kemudian Taman Mini juga sama, jadi segala bentuk yang sifatnya membuat kerumunan ini tidak diperbolehkan," tegasnya.

Untuk Hari Raya Natal, polisi telah koordinasi dengan pemuka agama Katolik hingga Protestan. Hal itu guna bisa membatasi jumlah jemaat yang akan ibadah di gereja Ibu Kota. Forkopimda juga menyarankan untuk bisa beribadah melalui virtual. 

"Kemudian untuk kegiatan malam Misa untuk malam nanti semua sama tadi sudah ada dari saudara kita dari Katolik. Lalu juga Protestan sudah diatur dalam surat edaran Kepala Dinas Agama DKI Jakarta," katanya.

Seperti diketahui, Pemerintah resmi melarang perayaan malam tahun baru di tempat umum yang berpotensi menyebabkan kerumunan. Hal itu diputuskan dalam rangka mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19 pascalibur natal dan tahun baru 2020-2021.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi Penanganan COVID-19 oleh gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali secara virtual di Kantor Kemenko Maritim, Senin, 14 Desember 2020, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut, meminta agar implementasi pengetatan protokol COVID-19 ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya