Bupati Tangerang Izinkan Bioskop Buka, Kapasitas Hanya Sepertiga

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar
Sumber :
  • VIVAnews/Sherly

VIVA – Pemerintah Kabupaten Tangerang telah memberikan izin bagi sejumlah lokasi hiburan atau wisata termasuk bioskop, untuk bisa beroperasi di tengah wabah COVID-19 yang sebenarnya masih terjadi.

Salah satu lokasi hiburan yang diizinkan untuk kembali beroperasi adalah bioskop. Di mana dalam hal ini, pemerintah pun tetap memberlakukan sejumlah syarat dan ketentuan dalam pengoperasiannya.

"Tempat hiburan atau wisata di Kabupaten Tangerang yang diizinkan untuk beroperasi saat ini adalah bioskop dan arena bermain outdoor saja. Tetapi dengan kapasitas maksimal 30 persen jumlah pengunjung dan diharapkan para pelaku usaha yang nantinya bisa beroperasi kembali, catatan atau pun protokol kesehatannya harus benar diikuti dengan disiplin dan ketat," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Banten pada Kamis, 17 Desember 2020.

Dalam hal ini, hanya wilayah yang masuk dalam kategori zona aman atau zona hijau penyebaran COVID-19 yang diperbolehkan membuka usaha hiburan atau wisata itu.

"Kita harus melihat kondisi dan lokasi tempat keberadaan usaha atau wisata tersebut, jadi mohon maaf apabila yang ada di kawasan (Kecamatan) yang masih rawan dan sangat tinggi penyebarannya, mungkin belum kita perbolehkan untuk beroperasi," ujarnya.

Saat ini, wilayah Kabupaten Tangerang pun masuk dalam kategori zona oranye penyebaran COVID-19. Dan bila nantinya, zona penyebaran COVID-19 di Kabupaten Tangerang kembali berubah ke tingkat lebih rawan, maka pihaknya akan menutup kembali usaha tersebut.

"Kalau Kabupaten Tangerang menjadi zona merah lagi kami terpaksa harus menutup kembali operasional tempat tersebut," ujar dia. (lis)

Baca juga: Dicap Serang Mahfud MD, Ridwan Kamil Diminta Banser Tak Cengeng

Nasib SPG Diler Honda yang Tertawakan Ibu-ibu Lihat Poster di Bioskop
Ilustrasi vaksinasi COVID-19 untuk pelajar.

Kemenkes: Tetap Terapkan Protokol Kesehatan Waspadai COVID-19 Varian KP.1 dan KP.2

Kementerian Kesehatan mengingatkan, meski COVID-19 varian KP.1 dan KP.2 tak ada bukti menyebabkan sakit berat, tetap perlu menerapkan protokol kesehatan guna pencegahan.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2024