Angga, Penumpang Sriwijaya Air Tinggalkan Bayi Berusia 7 Hari

Bayi penumpang Sriwijaya Air yang berusia 7 hari
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Ada pemandangan mengharukan di posko Ante mortem RS Polri, Kramatjati, Jakarta Timur. Seorang Ibu tengah menggendong anaknya yang masih merah dan berumur beberapa hari. Mereka diketahui keluarga dari korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di Kepulauan Seribu.

RS Polri: Seluruh Jasad Korban Kebakaran Toko Frame Mampang Sudah Teridentifikasi

Perempuan yang membawa bayi itu merupakan istri Angga Fernanda Afri. Angga jadi salah satu penumpang yang terdaftar di manifes Sriwijaya Air. Istrinya bersama buah anak nya harus datang ke RS  Polri untuk mengumpulkan data DNA.

Kakak kandung Angga, Toni mengatakan jika istri Angga baru melahirkan tujuh hari yang lalu dan sekarang sudah ditinggal selama-lamanya.

RS Polri Ungkap Kondisi Terkini 11 Jasad Kecelakaan Maut KM 58 Tol Japek

"Ini anaknya (Angga) Fernanda, anaknya baru berusia tujuh hari," kata Toni kepada wartawan di RS Polri.

Tak banyak kata yang dikeluarkan oleh Toni. Sementara istri Fernanda terlihat tidak bisa menutupi kesedihan. Air mata nampak membasahi masker yang dikenakannya.

Jasad 11 Korban Kecelakaan Maut KM 58 Dipindah ke RS Polri

Bukan hanya Toni, beberapa keluarga penumpang juga mendatangi RS Polri. Tercatat hingga Sabtu siang, ada 8 keluarga yang hadir, di antaranya  7 dari penumpang, 1 crew.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, eluarga yang harus datang ke Posko RS Polri tentu yang memiliki hubungan darah, karena petugas perlu mencocokkan darah atau DNA serta membutuhkan informasi terkait ciri-ciri korban yang berada dalam Pesawat Sriwijaya Air SJ182.

Pesawat Sriwijaya Air. (Ilustrasi)

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Manajemen PT Sriwijaya Air buka suara, terkait pendiri Sriwijaya yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024