Keluarga Laskar FPI yang Ditembak Mati Gugat Bareskrim

Rest area Km 50 Tol Jakarta-Cikampek
Sumber :
  • Jasa Marga

VIVA – Keluarga almarhum Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang anggota Laskar FPI yang tewas tertembak di peristiwa Karawang menggugat Bareskrim Polri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca Berikan Efek Samping Cedera Serius Hingga Kematian

Gugatan Praperadilan ini menyoal penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi. Pihak keluarga pun telah menggandeng advokat dan konsultan hukum pada kantor Boyamin Saiman Law Firm untuk gugatan ini.

"Sudah didaftarkan tanggal 28 Desember 2020. Sidang perdana rencananya hari ini," kata salah satu kuasa hukum keluarga laskar FPI, Kurniawan Adi Nugroho, dihubungi awak media, Senin, 11 Januari 2021. 

Saksi Sebut Uang Rp 3 Juta Perhari untuk Rumah Dinas SYL: Pesan GrabFood Hingga Biaya Laundry

Kurniawan menjelaskan, Khadavi ini masih berstatus terlapor bukan tersangka. Oleh karena itu, menurutnya, tak adanya izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat memperlihatkan penyitaan yang dilakukan tak sesuai prosedur dan melawan hukum.

Adapun barang-barang yang disita antara lain, 1 set seragam laskar khusus FPI; 1 unit handphone merek Oppo F11 dengan simcard nomor: 0812-8763-5543; SIM A atas nama M. Suci Khadavi Putra; dan SIM C atas nama M. Suci Khadavi Putra.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

Selain itu, kata dia, KTP atas nama M. Suci Khadavi Putra; Kartu mahasiswa atas nama M. Suci Khadavi Putra; Uang untuk pembayaran biaya kuliah dalam bentuk tunai sebesar Rp2,5 juta.

Dalam permohonannya, lanjut Kurniawan, pemohon minta PN Jakarta Selatan bisa memeriksa dan memutus sejumlah hal. Di antaranya, menyatakan secara hukum Bareskrim telah melakukan penyitaan yang tidak sah; menyatakan secara hukum, segala data dan/atau informasi yang didapat Bareskrim dari barang-barang milik Khadavi sebagai data dan/atau informasi yang tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum sebagai alat bukti. 

Selain itu, tekan Kurniawan, memerintahkan Bareskrim untuk mengembalikan barang milik Khadavi kepada pemohon atau kuasa hukumnya, segera setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan termohon untuk membayar biaya perkara," ujarnya. (ase)

Teuku Ryan.

Usai Cerai dari Ria Ricis, Teuku Ryan Harus Nafkahi Moana Rp10 Juta per Bulan

Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengambil keputusan yang mengatur hak asuh Moana yang jatuh ke tangan ibunya, Ria Ricis serta kewajiban Teuku Ryan memberi nafkah.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024