PSBB Jakarta Diperpanjang, Ganjil Genap Belum Berlaku

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum memberlakukan penerapan sistem ganjil genap di Ibu Kota Jakarta. Karena, kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masih diperpanjang untuk menekan penularan virus COVID-19.

Ahok: Gubernur Jakarta Harus jadi Pelindung Warga

“Ganjil genap belum berlaku sehingga perlu didiskusikan dengan instansi terkait terutama Pemprov DKI. Kita harus melihat situasi dan kondisi pandemi juga,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo pada Senin, 25 Januari 2021.

Apabila kebijakan ganjil genap diberlakukan, Sambodo khawatir akan menimbulkan penumpukan warga di sejumlah titik. Padahal, pemerintah lagi menekan angka penyebaran wabah Corona.

Ahok: Yang Mau Mimpin Jakarta Harus Bisa Buktikan Hartanya Dari Mana

“Sehingga kami putuskan, salah satu cara mengurangi berkumpulnya masyarakat adalah kebijakan ini,” ujarnya.

Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur DKI Nomor 51 Tahun 2021 tentang perpanjangan pemberlakuan, jangka waktu dan pembatasan aktivitas luar rumah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Profesor Ilmu Politik Sayangkan jika Sri Mulyani Jadi Calon Kepala Daerah

Dalam Keputusan Gubernur DKI disebutkan bahwa perpanjangan PSBB selama 14 hari, terhitung sejak 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021. Keputusan gubernur ini berlaku sejak ditetapkan pada 22 Januari 2021.

Ahok.

Cerita Ahok Punya Ide Sediakan Makan Siang Gratis di Balai Kota DKI Buat Warga Tak Mampu

Ahok berharap gubernur DKI ke depan harus berani transparan semua anggaran.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024