Pasar Muamalah Depok, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham

Pasar Muamalah di Beji, Kota Depok Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan

VIVA – Layaknya sebuah pasar, maka antara pembeli dan pedagang akan melakukan transaksi jual beli. Di Indonesia, tentu akan menggunakan uang Rupiah, sebagai mata uang resmi. Namun ternyata, ada yang menggunakan bukan saja rupiah tapi juga dinar dan dirham, layaknya di negara Arab.

Abu Bakar Rieger Copot Zaim Saidi dari Amir Indonesia

Di Pasar Muamalah, Kota Depok melakukan transaksi dengan dinar dan dirham telah menyedot perhatian banyak pihak. Bahkan, pihak kejaksaan telah turun langsung ke lokasi yang berada di kawasan Jalan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Depok, Jawa Barat itu.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok, Herlangga Wisnu Murdianto mengakui, jika pihaknya adalah instansi pertama, yang melakukan pemantauan ke lokasi tersebut. 

Bebas, Zaim Saidi Akan Lanjutkan Pasar Muamalah

"Kami memiliki tugas sebagai pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat  dan negara," katanya, Sabtu 30 Januari 2021.

Baca juga: Kecelakaan Maut Vario dan Fortuner di Pejaten, Satu Orang Tewas

Alasan Hakim Bebaskan Pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi

Ia menjelaskan, bidang intelijen kejaksaan setiap hari melakukan pemantauan terkait dengan informasi yang ada di masyarakat. Berdasarkan pemantauan traffic pemberitaan yang naik signifikan atau menjadi pokok perhatian, seperti Pasar Muamalah.

"Tim Kejaksaan pada malam harinya telah turun ke lokasi untuk melihat kondisi lokasi yang disebut pasar beberapa jam setelah traffic video yang bernarasi kan Pasar Muamalah di Depok naik," tutur Herlangga.

Kemudian keesokan harinya, melihat fakta di lapangan. Turut dari Tim Kejaksaan Agung. Herlangga menyebut, kegiatan yang dilakukan pihaknya bukan dalam rangka penyelidikan, tapi sebagai pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum.

Yakni, kejaksaan turut melakukan pengawasan kegiatan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 Huruf D UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. 

Herlangga mengatakan, ketika pihaknya mendatangi lokasi, pasar tidak beroperasi. Namun ada beberapa orang yang kerap berdagang di pasar tersebut.

"Pedagang itu mengaku ikut sejak 2013 dan menurut dia tujuannya hanya untuk bersedekah," katanya.

Menurut keterangan saksi, sistem yang diterapkan Pasar Muamalah berdasarkan syariat Islam.  "Tidak boleh sewa dan riba sesuai syariat, serta siapapun boleh berdagang di situ. Dan memang, sesuai dengan informasi yang beredar, dalam 
transaksinya tidak hanya menggunakan rupiah," kata Herlangga.

Terkait hal tersebut, Herlangga mengaku pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan pihak terkait.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya