Pasar Muamalah Tiru Era Rasullah, Warga Sekitar Dapat Zakat Dirham

Pasar Muamalah di Beji, Kota Depok Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan

VIVA – Selain transaksi menggunakan Dirham, Dinar, Rupiah hingga sistem barter, di Pasar Muamalah, Depok, Jawa Barat ini, para pedagangnya ternyata tak dipungut biaya sewa lapak. 

Luncurkan Ruang Amal Indonesia, Wapres Harap Lembaga Amil Zakat Diperbanyak

Sistem itu dianut lantaran mengadopsi zaman Rasulullah. Modelnya adalah siapa cepat datang ke pasar, maka dia yang akan mendapat tempat yang dianggap baik. Aktivitas perniagaan di kawasan Jalan Tanah Baru, Kecamatan Beji itu biasanya berlangsung hanya pada hari Minggu. 

Baca juga: Pasar Muamalah Depok, Transaksi Gunakan Dinar dan Dirham

Jadi Mitra Filantropi Islam, UNHCR Salurkan Bantuan ke 1,7 Juta Penerima Manfaat Zakat pada 2023

Pedagang yang bergabung tidak sebanyak pasar pada umumnya, melainkan layaknya bazar. Kemudian, pengelola Pasar Muamalah atau pedagang kerap menyisihkan sebagian rezekinya untuk kaum dhuafa. Adapun donasi yang diberikan untuk warga sekitar berbentuk koin Dirham. 

"Paling per warga satu orang itu satu Dirham," kata Anto salah satu pedagang dikutip pada Sabtu 30 Januari 2021.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Karena sedang masa pandemi dan ada aturan pembatasan aktivitas berkerumun, maka jumlah penerima zakat pun dibatasi.

"Sekarang tidak banyak karena jumlahnya kan dibatasi, paling 40 orang. Kalau dulu sampai 100 juga," ujarnya.

Oleh warga penerima zakat, koin perak yang dibagikan biasanya akan dibelanjakan sembako di pasar tersebut. Satu koin Dirham senilai Rp 70 ribu.

"Zakat itu kan enggak rutin, sesuai haul. Satu tahun sekali lah kalau itu, itu pun kalau sudah nisab. Kalau hartanya enggak sampai, enggak bayar dia," jelas Anto.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya