Tiap Rumah Ketua RT di Jakbar Dipasang Tanda Warna Indikasi COVID

Penyuntikan Vaksin Covid-19 Untuk Tenaga Media Tahap II
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Rumah ketua RT se-Jakarta Barat (Jakbar) akan diberi tanda zona COVID-19. Tanda yang dimaksudkan seperti tanda bendera dengan warna hijau, kuning, oranye, atau merah akan dikibarkan di rumah setiap ketua RT.

Ribuan Rumah dan Ratusan Hektare Sawah di Tasikmalaya Terendam Banjir

Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto mengatakan hal tersebut dilakukan guna mengetahui bagaimana kondisi penyebaran COVID-19 suatu wilayah RT di Jakarta Barat untuk mengindikasikan zona secara mikro.

Uus menjelaskan bahwa dalam rapat itu, pihaknya bersama Polres Metro Jakarta Barat dan Kodim 0503/JB sepakat akan menyinkronkan data kasus COVID-19.

Ceritakan Pengalaman Mistis, Inul Daratista Pernah Muntah Darah

Data kasus COVID-19 Dinas Kesehatan DKI Jakarta akan disamakan dengan data yang dimiliki Kepolisian dan TNI.

"Data-data itu harus sama. Data dari kesehatan akan di-share ke wilayah yakni ke wali kota kemudian data dari wali kota dicek harus sama dengan data yang dimiliki TNI dan Polri," ujar Uus saat dikonfirmasi, Rabu 10 Februari 2021.

Rumah Digruduk Warga, Via Vallen Tetap Santai Update Sosmed Tentang Kehamilan

Uus menjelaskan, setelah data sudah sinkron maka data kasus COVID-19 akan dilanjutkan ke camat dan lurah.

Kemudian nantinya camat dan lurah akan mengecek kembali data tersebut dan mengklasifikasikan zona terhadap RT di wilayahnya.

Apabila satu RT terdapat nol kasus COVID-19 maka RT itu masuk ke wilayah zona hijau.

Namun apabila satu RT terdapat satu sampai lima kasus COVID-19 aktif maka RT itu masuk ke zona kuning.

Sementara apabila satu RT terdapat satu sampai lima kasus maka RT itu masuk ke wilayah zona oranye.

Namun apabila satu RT terdapat lebih dari 10 kasus maka RT itu masuk ke dalam zona merah.

"Klasifikasi zona di setiap RT itu akan ditetapkan oleh Lurah setiap minggunya. Para lurah akan mendapatkan data paparan Covid-19 di wilayahnya dari Dinas Kesehatan," ujarnya.

Dalam hal ini Uus mengatakan nantinya, setiap tujuh hari sekali, lurah akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) terkait klasifikasi zona COVID-19 di seluruh RT yang terdapat di wilayahnya.

Dan rumah Ketua RT atau Pos RT akan dipasangi tanda warna zona sesuai yang sudah dikeluarkan lurah.

Misalnya saja wilayah RT yang masuk ke zona merah akan dipasangi bendera berwarna merah di rumahnya.

Diharapkan dengan begitu, warga dapat mengetahui kondisi wilayahnya sehingga bisa lebih berhati-hati akan penularan kasus COVID-19.

Klasifikasi zona wilayah itu juga kata Uus diyakini dapat menjadi bahan evaluasi setiap wilayah dalam penanganan kasus COVID-19.

"Dari situ nanti kita bisa lihat akar masalah sebuah kampung bisa masuk wilayah zona merah. Apakah dipicu dari rendahnya sosialisasi COVID-19 atau dari rendahnya keperdulian warga akan penularan COVID-19," ujarnya.

Nantinya tiga pilar perkotaan baik dari pemerintah kota, Polres dan Kodim akan turun langsung untuk berupaya mengeluarkan wilayah tersebut dari zona merah.

Uus mengatakan terpenting saat ini adalah sinkronnya data terlebih dahulu atas kasus COVID-19.

Saat ini data kasus COVID-19 dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta sudah diberikan ke seluruh lurah di Jakarta Barat. Pihak pemerintah kota masih menunggu para lurah untuk mengklasifikasikan zona di RT yang masuk wilayahnya.

Diprediksi roses klasifikasi zona RT itu akan selesai sore ini. Sehingga selama sepekan kedepan, pihaknya akan fokus pada PPKM mikro yang diterapkan pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta.

Selain bisa menjadi bahan evaluasi penanganan kasus COVID-19, sinkronisasi data juga dapat menjadi bahan penguatan program lain yang berkaitan wabah dan hal lainnya.

Misalnya saja untuk program kampung tangguh yang digagas Polda Metro Jaya.

Selain itu data kasus COVID-19 harus berdasarkan domisili warga bukan berdasarkan alamat KTP.

Diharapkan dengan begitu data akan lebih riil sehingga penanganan COVID-19 berbasis mikro ini jauh lebih efektif.

"Datanya juga nanti akan dipaparkan ke publik lewat website resmi COVID-19 yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya