Oknum Polantas yang Batal Tilang Pengemudi karena CCTV Diperiksa

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo
Sumber :
  • ANTARA

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengklaim telah menemukan oknum polisi lalu lintas yang gagal menilang pengemudi mobil lantaran punya bukti tak melanggar lalu lintas dalam rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV) yang dimilikinya selama perjalanan.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Kata Sambodo, si oknum dari satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya itu berpangkat Brigadir. Sayangnya, dia tak membeberkan rinci identitas nama si oknum. Dari penelusurannya, kejadian itu sudah lama terjadi. Namun, peristiwa tersebut baru viral tahun ini.

"Kalau kami liat videonya, terjadi bulan september 2020, baru diviralkan di bulan Februari," kata Sambodo kepada wartawan, Jumat 12 Februari 2021.

Catat! Surat Tilang Kini Dikirim Polisi Lewat 5 Nomor WhatsApp Ini dan Bukan APK

Sebagai tindak lanjut, oknum akan dimintai klarifikasi. Dia akan ditanya seputar kejadian yang viral. Hal itu dilakukan tak lain agar membuat terang kejadian sebenarnya. Untuk itu, ia minta bersabar sampai pemeriksaan rampung.

"Mudah-mudahan dengan adanya klarifikasi tersebut kami bisa mencapai titik temu, titik terang sebetulnya apa sih yang terjadi pada kejadian itu. Kami coba panggil yang bersangkutan anggotanya, kami akan klarifikasi seperti apa kejadiannya," katanya lagi.

Catat! Cuma 5 Nomor Ini Dipakai Polda Metro Kirim Surat Tilang Via WA

Sebelumnya, viral di media sosial Twitter, video seorang oknum anggota polisi Patroli Jalan Raya (PJR) mau menilang seorang pengemudi mobil. Tapi, penilangan itu gagal karena pengendara mengaku tak melanggar lantaran punya bukti dalam kamera CCTV di mobilnya.

Video viral itu berdurasi sekitar 1 menit 44 detik. Dalam video, pengemudi sejak awal memang mengambil lajur kiri meski jalan terbagi dua. Nah, saat mengambil lajur kiri lurus, tiba-tiba laju kendaraannya dihentikan salah seorang oknum polantas dari satuan PJR tersebut. Dari video, hanya satu dari dua oknum polantas yang mendatangi si pengemudi.

"Selamat pagi bapak, mohon izin bapak melanggar marka. Memotong, dari tengah memotong langsung ke kiri. Mohon izin bisa diperlihatkan surat-suratnya," kata si oknum polantas seperti dikutip dalam video, Senin 8 Februari 2021.

Merespons itu, pengemudi pun kemudian memperlihatkan surat-surat mengemudinya. Ada Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditunjukan ke petugas tersebut. 

Setelah menerima surat-surat itu, petugas polisi itu pun bertanya ke pengemudi apakah SIM atau STNK-nya yang mau ditilang.

Namun, si pengemudi meyakini si oknum petugas kalau dirinya tak melanggar marka jalan. Untuk meyakini petugas, pengendara juga siap menunjukkan rekaman kamera CCTV-nya selama mengemudi sebagai bukti tidak ada marka yang dilanggar. "Ini pak saya ada CCTV, saya lihat di sini," sebut si pengemudi.

Mendengar pernyataan itu, si oknum polisi langsung gagap menjawab. Sempat ia menjawab dengan sepatah kalimat sanggahan dengan bilang berdasarkan pengamatannya memantau pengendara. Ia pun mempersilakan pengendara kembali melanjutkan perjalanannya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya