Sidang Kebakaran Kejagung, Jaksa Panggil 2 Terdakwa Jadi Saksi

Suasana sidang kebakaran Kejagung di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan terkait kebakaran Gedung Kejagung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Senin 8 Maret 2021.

Sandra Dewi Diperiksa, Kejagung Sebut Terkait Kewajaran Aset yang Dimiliki

Dari pantauan VIVA di lokasi, Jaksa menghadirkan dua terdakwa sebagai saksi di ruang sidang 5. Persidangan tersebut dipimpin oleh Hakim Elvian.

Seusai persidangan, pengacara terdakwa kebakaran Gedung Kejagung, Arnold JP Nainggolan mengatakan dalam persidangan tadi pihaknya mempertanyakan hak para pekerja yang sampai saat ini upah para pekerja belum terbayarkan oleh pihak Kejagung.

Dishub DKI Belum Terapkan Sidang di Tempat terhadap Jukir Liar Selama Sebulan ke Depan

"Kemudian ada rasa kemanusiaan di sini, apa? Ternyata para tukang ini melalui CV Central belum dibayar Rp1 pun, 0 dibayar," ujarnya seusai persidangan kepada awak media, Senin,8 Maret 2021

Arnold pun menyebut para pekerja khususnya para terdakwa yang sudah bekerja sebagaimana tugasnya, ternyata tidak mendapatkan haknya oleh pihak Kejagung.

Selain Sandra Dewi, Kejagung Juga Periksa Crazy Rich Helena Lim

Kemudian dijelaskan Arnold untuk kontrak kerja Kejagung dengan CV Central itu seharusnya selesai pada 23 Agustus 2020 lalu. Sedangkan kebakaran terjadi sehari sebelum kontrak selesai atau pada 22 Agustus 2020.

"Selesai kontrak tanggal 23 Agustus, 22 Agustus sedang finishing. Adapun soal berkas ini yang displit menjadi tiga berkas, hari ini saksi Uti dan Sudrajat menjadi saksi untuk 4 terdakwa lainnya," tuturnya.

Pihaknya pada persidangan berikutnya kepada terdakwa Imam Sudrajat dan Uti Abdul Munir akan menambahkan empat orang terdakwa yang bakal dijadikan sebagai saksi. Bila saksi dari Jaksa sudah diperiksa semua.

Untuk diketahui, Sebelumnya Dalam Agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum, enam terdakwa tersebut dibagi menjadi tiga berkas yang terpisah, pertama berkas perkara dengan nomor register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Kedua, berkas perkara dengan nomor register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Ketiga, berkas perkara dengan nomor register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.
 

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana

Kejagung Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Impor Gula

Penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu orang sebagai tersangka baru kasus korupsi importasi gula PT. Sumber Mutiara Indah Per

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024