Alasan Polisi Tahan Pengemudi Mercy yang Tabrak Pesepeda

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pemuda berinisial MDA (19) yang menabrak pesepeda di Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat ditahan.

Penahanan dilakukan buntut ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan ke MDA cukup berat. Dia terancam hukuman di atas lima tahun penjara. Tersangka dikenakan pasal berlapis.

"Pasal disangkakan 310 ayat 3 laka mengakibatkan luka berat ditambah 312 UU lalu lintas tidak beri pertolongan saat laka. Kalau 312 ancaman hukuman tiga tahun, 310 ayat 3 lima tahun," kata dia kepada wartawan, Senin 15 Maret 2021.

Pasal berlapis diberikan karena tersangka melakukan penabrakan hingga tidak memberikan pertolongan ke korban yang ditabrak. Kata Sambodo, penahanan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan sejak 13 Maret 2021 yang lalu. Dirinya menyebut penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan. Alasan penahanan sendiri merupakan wewenang dari penyidik.

"Iya benar sudah kita tahan," ucap dia.

Sebelumnya, seorang pesepeda jadi korban tabrak lari di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, pada Jumat, 12 Maret 2021, pagi. Informasi tersebut disampaikan oleh TMC Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi mereka, @TMCPoldaMetro.

"06.37 Terjadi Kecelakaan Tabrak lari antara pesepeda dgn kendaraan Roda 4 disekitar Bundaran HI Jakpus saat ini sudah di tangani petugas Polri," tulis @TMCPoldaMetro.

Dalam foto yang diunggah @TMCPoldaMetro, terlihat pengendara sepeda tergeletak di tengah jalan. Selain itu, tampak sejumlah pesepeda lainnya berusaha memberikan pertolongan.

Pengakuan Pembunuh Wanita Open BO yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari

Baca juga: Jadi Tersangka Tabrak Lari, Pengemudi Mercy Terancam 5 Tahun Bui

Rilis TikToker Galih Loss Soal Video Diduga Menistakan Agama

Followers TikToker Gali Loss Melejit Buntut Konten Hewan Ngaji, Polisi: Dia Tak Berpikir Panjang

TikTokers Galih Loss ditangkap polisi buntut kontennya yang diduga menistakan agama Islam. Ia terancam 6 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024