-
VIVA – Aparat gabungan menggelar razia di sel hunian atau kamar narapidana Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok. Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang yang dilarang ada di dalam sel. Temuan tersebut selanjutnya akan dimusnahkan petugas.
Kepala Rutan Kelas I Depok Anton mengungkapkan, operasi dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan. Kebijakan ini tak hanya berlaku di Depok, tapi juga dilakukan serentak di sejumlah daerah lainnya dalam rangka peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-57.
“Ini kita lakukan sebagai bentuk tindak lanjut dari perintah yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, terkait optimalisasi peningkatkan pengamanan serta kewaspadaan demi menciptakan situasi dan kondisi rutan dan lapas yang aman dan tertib,” katanya, Rabu, 7 April 2021.