3 Denda Tilang Terbesar di Operasi Patuh Jaya 2026
- Tangkapan layar Facebook
Jakarta, VIVA – Operasi Patuh Jaya 2026 menyasar sejumlah pelanggaran lalu lintas yang dinilai berisiko terhadap keselamatan pengguna jalan. Operasi yang berlangsung hingga 8 November 2026 ini menargetkan pengendara sepeda motor maupun mobil yang tidak mematuhi aturan berkendara.
Dilansir VIVA, Selasa (27/10/2026), sasaran prioritas operasi tersebut meliputi pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI, pengemudi yang tidak memakai sabuk pengaman, penggunaan ponsel saat berkendara, pelanggaran rambu atau marka jalan, menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan, hingga melawan arus.
Dari sejumlah pelanggaran tersebut, ada tiga jenis pelanggaran yang memiliki ancaman denda maksimal paling tinggi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
1. Menggunakan Ponsel saat Berkendara
Penggunaan ponsel saat mengemudi menjadi salah satu pelanggaran dengan ancaman denda tertinggi dalam daftar sasaran operasi. Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengemudi yang mengemudikan kendaraan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dapat dikenai sanksi.
Pelanggaran tersebut diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750.000.
Penggunaan ponsel dapat mengalihkan perhatian pengemudi dari kondisi jalan. Risiko yang muncul antara lain terlambat merespons pengereman kendaraan di depan, tidak menyadari perubahan lampu lalu lintas, hingga kehilangan kendali kendaraan.
2. Menerobos Lampu Merah
Pelanggaran berikutnya adalah tidak mematuhi alat pemberi isyarat lalu lintas, termasuk menerobos lampu merah. Berdasarkan Pasal 287 ayat (2) UU LLAJ, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Menerobos lampu merah berisiko menimbulkan kecelakaan di persimpangan, terutama ketika kendaraan dari arah lain sedang melintas sesuai isyarat lampu lalu lintas.
Karena itu, pengendara perlu memperhatikan perubahan lampu lalu lintas dan berhenti di belakang garis yang telah ditentukan ketika lampu menunjukkan warna merah.
3. Melebihi Batas Kecepatan
Pelanggaran ketiga adalah mengemudi melebihi batas kecepatan yang ditetapkan. Berdasarkan Pasal 287 ayat (5) UU LLAJ, pengemudi yang melanggar aturan batas kecepatan maksimal atau minimal dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.