-
VIVA – Pengadilan Negeri (PN) Depok kembali menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa kasus dugaan tindak pidana berita bohong alias hoaks yang menjerat Sekretaris Jenderal Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan. Sidang kali ini tampak dihadiri langsung mantan Panglima TNI, Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo, Kamis 8 April 2021.
Sama seperti sebelumnya, terhadap terdakwa, sidang dilakukan secara online atau daring. Pantauan VIVA, Gatot datang ke Pengadilan Negeri Depok mengenakan pakaian kemeja berwarna hitam dan masker hitam.
Ia duduk di bangku depan, melihat langsung jalannya proses persidangan tersebut. Adapun agenda sidang adalah mendengarkan pledoi atau pembelaan terdakwa melalui kuasa hukum.
Usai sidang, Gatot mengingatkan agar aparat penegak hukum dapat berlaku adil sesuai dengan sumpah jabatan dan amanah Undang-undang Republik Indonesia.“Saya hanya mengingatkan saja tentang Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata Gatot.
“Sehingga menurut asumsi saya apabila hakim maupun JPU (jaksa penuntut umum) melaksanakan segala putusan-putusannya karena titipan orang atau pesanan-pesanan maka hakim atau jaksa menggangap bahwa Tuhannya adalah orang yang memberikan pesanan tersebut, bukan Tuhan Yang Maha Esa,” tuturnya lagi.
Menurut Presidum KAMI tersebut, undang undang harus dipahami dan dijalankan benar.