Polisi Kandangkan 115 Travel Gelap dari Jalan Tol hingga Jalur Tikus

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengandangkan sebanyak 115 kendaraan travel gelap yang mencoba membawa pemudik saat berlaku pengetatan larangan mudik 2021. Ratusan travel gelap merupakan hasil operasi kepolisian selama dua hari pada Selasa dan Rabu, 27 dan 28 April 2021.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

"Dari kegiatan dua hari kami telah amankan 115 kendaraan bermotor dengan rincian minibus sebanyak 64 unit dan mobil penumpang perorangan sejumlah 51 unit dan kepada mereka diberikan penindakan tilang," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis, 29 April 2021.

Rata-rata travel yang dikandangkan melanggar izin trayek yang tidak untuk peruntukannya. Polisi juga menyita mobil plat hitam yang tidak punya izin mengangkut penumpang terkhusus untuk mudik lebaran 2021. 

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Sambodo menambahkan, kepada para pengemudi sopir gelap akan dijerat Pasal 308 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Mereka terancam hukuman pidana maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.

"Kegiatan ini hunting season baik itu di jalan tol, arteri, jalur tikus yang sudah di-mapping (dipetakan) sering digunakan travel gelap itu," kata Sambodo.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Berikut ini bunyi Pasal 308 UU LLAJ: 

Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum yang:

a. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf a;

b. tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 173 ayat (1) huruf b;

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya