310 Kg Narkoba Sitaan Polres Jakarta Pusat Bernilai Rp400 Miliar

Polres Jakpus sita 310 kg narkoba.
Sumber :
  • WIllibrodus/VIVA.

VIVA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengungkapkan, bahwa narkoba jenis sabu yang berhasil diamankan Polres Metro Jakarta Pusat ini apabila diedarkan, maka dapat digunakan sebanyak 1,2 juta pengguna aktif yang ada di Indonesia.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Menurut Fadil, 310 kilogram ini apabila dijual, hasil penjualannya bisa mencapai Rp400 miliar. Karena itu, barang bukti dalam pengungkapan kasus jaringan narkotika internasional ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah Polres.

"Nilainya sekitar Rp 400 miliar dan kalau digunakan oleh masyarakat yang ketergantungan narkotika, ini bisa digunakan oleh sekitar 1,2 juta pengguna aktif. Ini yang bisa kita selamatkan," ungkap Fadil, dalam konferensi pers yang digelar di Hotel N1, di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa 11 Mei 2021.

Demi Gaya Hidup Mewah, 9 Perempuan Terlibat Sindikat Narkoba Tempel di Denpasar

Fadil memastikan, akan memberikan penghargaan secara khusus kepada personel kepolisian yang terlibat dalam pengungkapan ini. Dalam hal ini jajaran Polres Metro Jakarta Pusat.

Baca juga: Bank Mandiri Kasih Kredit Murah ke Nasabah yang Mau Pasang Panel Surya

Oknum Anggota Polisi di Bone Pakai dan Edarkan Sabu-sabu ke Warga

"Setiap kerja keras pasti ada penghargaan atau reward dari pimpinan. Dari saya pasti akan saya beri apresiasi, tapi saya pikir Bapak Kapolri akan mengapresiasi juga. Kami akan menyarankan untuk tim yang bekerja ini diberikan reward," katanya.

Ia pun menyampaikan permintaan khusus kepada jajaran Polres Metro Jakarta Pusat dan jajaran Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan narkoba di Jakarta sampai tuntas. Jaringan narkoba seperti ini yang bekerja memasok ke Jakarta dan membuat masyarakat jadi korban.

"Bandar beserta jaringannya harus kita basmi secara tuntas, sehingga tidak ada lagi kampung-kampung yang kemudian diidentifikasi sebagai pusat peredaran narkotika yang banyak merugikan generasi muda kita. Saya kira ini hadiah buat kita semua menjelang besok lusa kita memasuki satu Syawal," ungkap Fadil.

"Pengungkapan ini mudah-mudahan sekaligus memberi semangat kepada kita untuk terus melindungi dan menjaga warga negara kita dari penyalahgunaan narkotika," sambung dia sambil menyemangati anggotanya.

Sidang kasus narkoba dengan vonis mati di PN Medan.(B.S.Putra/VIVA)

Nisa 'Ratu Narkoba' Asal Aceh Bersama 2 Terdakwa Divonis Mati

Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis Hanisah alias Nisa yang dijuluki 'ratu narkoba' dari Aceh bersama 2 terdakwa lainnya hukuman mati.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024