Habib Rizieq Dijadwalkan Jalani Sidang Putusan Kasus Tes Swab Hari Ini

Habib Rizieq Shihab dalam persidangan di PN Jakarta Timur
Sumber :
  • Dok. Sugito Atmo Pawiro

VIVA – Terdakwa kasus tes usap RS UMMI Bogor Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda putusan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 24 Juni 2021.

MK Akan Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Besok

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan sidang putusan Habib Rizieq tersebut akan dimulai pukul 09.00 WIB. "Sidang juga bisa disaksikan melalui 'online' di YouTube PN Jakarta Timur," kata Alex Adam Faisal.

Sidang putusan tersebut juga akan diikuti oleh dua terdakwa lainnya yaitu Direktur Utama RS UMMI Bogor dr. Andi Tatat dan juga menantu Rizieq, Hanif Alatas.

Nama-nama Calon Anggota Pansel KPK Masih Digodok Presiden Jokowi

Habib Rizieq dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pidana enam tahun penjara atas kasus tes usap RS UMMI Bogor.

JPU menyatakan Rizieq Shihab bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 Peraturan Hukum Pidana.

PPP Beri Rekomendasi Dukungan ke Khofifah-Emil Dardak di Pilgub Jatim

Habib Rizieq dianggap melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi COVID-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Hal-hal yang memberatkan, menurut JPU, klaim Rizieq yang menyatakan dirinya sehat saat dirawat di RS UMMI Bogor sehingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Mantan Pemimpin Front Pembela Islam itu juga dianggap menghambat program pemerintah dalam penanganan pandemi COVID-19 karena menolak hasil tes usap PCR-nya dilaporkan pihak RS UMMI ke Satgas COVID-19 Kota Bogor.

Sementara untuk hal yang meringankan, JPU berharap Rizieq Shihab dapat memperbaiki perbuatannya setelah menjalani masa hukuman sesuai tuntutan.

Sementara dua terdakwa lainnya yaitu dr. Andi Tatat dan Hanif Alatas dituntut dua tahun penjara atas kasus yang sama oleh JPU. (Antara)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya