Polda Metro Jaya: Di Dalam Kota Ada Peningkatan Mobilitas

Lalu Lintas Jakarta. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Kepolisian terus memantau pergerakan warga pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat hari ke-8 di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Hasil pemantauan, menurut polisi, masyarakat dianggap belum mematuhi aturan untuk mencegah penyebaran COVID-19. "Di dalam kota ada peningkatan mobilitas (masyarakat)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu, 10 Juli 2021. 

Namun, Sambodo tidak menyebut berapa detail persentase peningkatannya. Dia mengaku melihat langsung mobilitas masyarakat di lapangan. 

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Kendati begitu, dia menyebut sudah tidak terjadi antrean kendaraan di titik-titik penyekatan. Dia menduga masyarakat masuk Jakarta melalui jalan lain. "Kemungkinan banyak masyarakat lewat jalan ‘tikus’," ujarnya. 

Polisi segera memetakan jalan tikus di sejumlah wilayah perbatasan untuk mengantisipasi masyarakat lolos masuk ke Jakarta. "kami akan kerahkan polsek-polsek untuk menutup," kata Sambodo. 

Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Terlepas dari itu, Sambodo meminta masyarakat mematuhi PPKM Darurat. Upaya kepolisian akan sia-sia, katanya mengingatkan, jika masyarakat masih membandel keluar rumah. 

PPKM Darurat diberlakukan mulai 3-20 Juli 2021. Masyarakat yang boleh melakukan aktivitas kerja hanya sektor esensial dan kritikal. Kecuali itu, wajib kerja dari rumah atau work from home (WFH). 

Kegiatan olahraga juga dilarang selama PPKM Darurat. Proses belajar mengajar dilakukan secara daring. Restoran buka hingga pukul 20.00 WIB dengan ketentuan tidak melayani makan di tempat. 

Pelanggar PPKM Darurat bisa dipidana dan dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman penjara 1 tahun dan/atau denda Rp1 juta.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya