Gagal Berdamai, Jerinx Minta Netizen Tidak Memanas-manasi

Jerinx dan istrinya Nora Alexandra di Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Vicky Fajri

VIVA – Tersangka kasus dugaan pengancaman I Gede Ari Astina atau yang biasa disapa Jerinx gagal berdamai dengan pelapor dalam mediasi yang difasilitasi Polda Metro Jaya, Sabtu siang, 14 Agustus 2021. Kasus ini akan tetap diproses secara hukum namun penyidik juga tetap membuka kesempatan kepada kedua belah pihak untuk berdamai.

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Meski menyandang status tersangka Jerinx tak dilakukan penahanan.

Usai dua jam dilakukan mediasi oleh Polda Metro Jaya tersangka kasus dugaan pengancaman I Gede Ari Astina mengatakan bahwa dirinya sudah meminta maaf dan permohonan maafnya diterima oleh Adam Deni.

Pembunuh Wanita dalam Koper Gasak Rp43 Juta, Sebagian Uang Dipakai Buat Ongkos Pulang ke Palembang

“Tadi sudah terjadi proses saling memaafkan saya sudah meminta maaf. Saudara AD sudah menerima maaf saya dengan tulus,” ucap Jerinx kepada awak media pada Sabtu, 14 Agustus 2021

Jerinx memohon kepada para netizen untuk tidak memperbesarkan permasalahannya ini.Karena keduanya sudah saling memaafkan.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

“Saya minta tolong,saya mohon kepada terutama kepada para netizen sudahilah memanas-manasi situasi karena permasalahan seperti ini menang jadi arang kalah jadi debu,” ujar Jerinx.

“Jadi tidak ada yang untung dengan permasalahan ini jadi saya mohon kepada para netizen sudahilah memanasi karena kami sudah saling memaafkan,” imbuh dia.

Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya tidak melakukan penahanan terhadap drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dia diketahui tersangkut kasus dugaan melakukan perbuatan pidana disertai ancaman kekerasan dan/atau pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.

“Kalau ditanya ditahan atau tidak? Tidak dilakukan penahanan,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan di Markas Polda Metro Jaya, Sabtu, 14 Agustus 2021.

Tubagus menyebut ada tiga alasan dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan terhadap Jerinx meski sudah menyandang status tersangka. Yang pertama adalah yang bersangkutan yakni Jerinx hadir memenuhi panggilan.

“Walaupun pemanggilan kedua,” imbuhnya.

Kemudian kedua, untuk barang bukti yang di mana sudah dilakukan penyitaan terhadap penyidik utuh. 

Kemudian yang ketiga, Jerinx berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Dengan diindikasikan Jerinx sudah melakukan permintaan maaf dan mengerti kesalahannya sehingga berjanji tidak akan mengulanginya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya