Polisi Banyak yang Kena Lemparan Batu Pendukung Habib Rizieq

Ilustrasi Polisi jaga sidang banding Habib Rizieq
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Wakapolres Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Setyo Koes Heriyanto mengklaim buntut bentrok simpatisan eks pimpinan Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab dengan aparat di kawasan sekitar Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, sejumlah polisi mengalami luka-luka.

"Anggota banyak yang terluka," kata dia kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Menurutnya, hal tersebut terjadi lantaran anggota yang coba membubarkan massa malah dilempari batu oleh mereka. Namun, dirinya tidak merinci jumlah anggota Korps Bhayangkara yang terluka dalam kejadian ini.

Dirinya hanya memastikan kalau anggota yang terluka itu buntut lempatan batu massa simpatisan Rizieq. Dalam kejadian ini, diketahui ada 15 pendukung HRS yang dibawa ke Markas Polda Metro Jaya.

"Ada beberapa ya dilempar batu," katanya lagi.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak banding yang diajukan eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab terkait vonis 4 tahun dalam kasus swab RS Ummi Bogor. Dengan demikian, Habib Rizieq tetap divonis 4 tahun sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

"Putusan dengan nomor perkara 210 atas nama Rizieq Shihab dijatuhi pidana selama empat tahun di PN Jaktim, dan inilah yang dikuatkan oleh PT DKI Jakarta," ujar Humas PT DKI, Pamapo Pakpahan kepada wartawan, Senin 30 Agustus 2021.

Bukan hanya Habib Rizieq, PT DKI Jakarta pun juga menguatkan putusan PN Jaktim atas terdakwa Hanif Alatas. Hanif diketahui menantu dari Habib Rizieq. Namun, dalam perkara ini, Hanif divonis satu tahun penjara. "Semuanya dikuatkan," kata Pamapo.

Ajukan Diri jadi Amicus Curiae, Megawati Soekarnoputri: Semoga Ketuk Palu MK Bukan Palu Godam
Tangkapan layar anggota KPU RI Idham Holik saat rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat nasional di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024.

PDIP Minta Penetapan Prabowo Ditunda karena Gugatan di PTUN, KPU Tegaskan Ini

KPU menegaskan tidak ada lagi lembaga peradilan yang bisa membatalkan penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024