Wali Kota Idris Rombak 359 Pejabat di Lingkungan Pemkot Depok

Wali Kota Depok, Mohammad Idris.
Sumber :
  • VIVA/ Zahrul Darmawan.

VIVA – Wali Kota Depok Mohammad Idris merotasi ratusan pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.

Ada 359 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkena perombakan tersebut. Terdiri dari 13 pejabat pimpinan tinggi pratama, 59 pejabat administrator, 166 pejabat pengawas, tiga pejabat fungsional, 88 Kepala UPTD SD Negeri, dan 30 Kepala UPTD SMP Negeri.

“Saya meminta agar seluruh ASN yang baru dilantik segera melakukan adaptasi terhadap tugas pokok dan fungsi jabatan masing-masing," kata Idris kepada wartawan usai pelantikan, Selasa, 7 September 2021.

“Apalagi yang lintas suasana kerja dari dinas teknis ke wilayah atau sebaliknya dari dinas kewilayahan ke dinas teknis. Adaptasi dengan teman kerja dan suasana kerja," kata Idris menambahkan.

Idris juga berpesan, agar para ASN bisa menyadari tugas pelayanan bukan tugas yang mudah. Mengingat saat ini harapan masyarakat Kota Depok yang mencapai 94 poin, sementara angka kepuasan masyarakat masih berada pada angka 83.

“Artinya, kita masih harus terus meningkatkan angka kepuasan masyarakat karena memang masyarakat Kota Depok adalah masyarakat yang cerdas dan terpelajar. Banyak harapannya dan ini harus diseimbangkan dengan kondisi kita dan pelayanan," kata dia.

Selanjutnya, Idris menambahkan, kepada pejabat yang baru dilantik, untuk selalu mengayomi dan melindungi pegawai yang ada di bawahnya. Termasuk, memberikan arahan sehingga bisa menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.

"Ciptakan suasana kerja yang kondusif dan pupuk kerja sama yang baik antara pimpinan dan staf di unit kerjanya. Dengan begitu, tugas-tugas yang menjadi tanggung jawab dapat dicapai dengan hasil maksimal," ujarnya.

Menpan-RB Sebut ASN 38 Kementerian-Lembaga Prioritas Pindah ke IKN setelah Agustus
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Menpan-RB Sebut Calon Kepala Daerah Tak Bisa Jual Janji Angkat ASN

Menpan-RB memastikan para calon kepala daerah yang nantinya berkampanye pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak bisa menjual janji soal pengangkatan ASN.

img_title
VIVA.co.id
4 Mei 2024