Anies Wajibkan Aturan Ganjil Genap di Jalan Menuju 3 Tempat Wisata

Ganjil Genap
Sumber :
  • VIVA/M AlI Wafa

VIVA –Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mewajibkan aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan, di sepanjang jalan menuju dan dari tempat wisata yang diizinkan beroperasi, saat masa uji coba Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. 

Kesempatan Langka: 28 Artefak Peninggalan Rasulullah SAW Hadir di Indonesia

Tempat wisata tersebut yakni Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Taman Impian Jaya Ancol, dan Setu Babakan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1096 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level Tiga yang dirilis di Jakarta, Rabu, 15 September 2021.

Polri Jamin Keamanan dan Kelancaran Lalu Lintas di Tempat Wisata saat Libur Panjang

Dalam keputusan itu, Anies meminta agar aturan pelat nomor kendaraan ganjil dan genap itu dilakukan pada Jumat mulai pukul 12.00 WIB hingga Minggu pukul 18.00 WIB.

Dalam keputusan itu, juga diatur pengelola tiga tempat wisata itu harus mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, dan Kementerian Kesehatan RI.

Garuda Indonesia Tebar Diskon Tiket hingga Siapkan Extra Flight Libur Panjang Isa Almasih

Kemudian, jam operasional tiga objek wisata itu hingga pukul 21.00 WIB dan wajib menggunakan aplikasi "PeduliLindungi", untuk melakukan pemeriksaan terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Sementara itu, anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba itu. Daftar tempat wisata yang mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI. (Antara)


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya