Dirlantas PMJ Minta Maaf Anggotanya Tilang Mobil Avanza Bawa Sepeda

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA – Ulah oknum polisi Lalu Lintas kian jadi sorotan. Jika sebelumnya di Tangerang ada oknum Polantas pria menggoda wanita yang ditilang hingga minta nomor WhatsApp. Kini di Jalan Perimeter, Kawasan Bandara Soekarno-hatta, Tangerang ada dua oknum polantas menilang pengendara mobil Avanza yang membawa muatan satu unit sepeda.

Anggaran Kurang Jadi Alasan Polisi Kirim Tilang Lewat WA, Sebulan 1 Juta Pelanggaran

Kejadian itu sampai viral di media sosial. Dua oknum polantas mengatakan si pengendara ditilang lantaran minibus diperuntukkan mengangkut orang bukan untuk barang-barang. Menurut keduanya, hal tersebut menyalahi ketentuan.

"Tentang daya angkut barang ada di Pasal 307," demikian kata anggota Polantas seperti dikutip dalam video, Kamis 30 September 2021.

Kata Kepala Bea Cukai Purwakarta Dituding Punya Harta Fantastis

Menanggapi kelakuan dua oknum polantas itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo meminta maaf. Kata Sambodo, anggotanya keliru dalam menerapkan Pasal kepada pengendara minibus.

Padahal, apabila menindak kendaraan berplat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283. Sambodo menegaskan akan mengingatkan kembali petugas di lapangan, khususnya terhadap petugas tersebut. 

Sosok Herimen, Jenderal Bintang 2 Polri yang Pernah Tembak Kaki John Kei

"Atas kejadian tersebut kami mewakili Direktorat Lalu Lintas meminta maaf. Yang perlu digarisbawahi ialah apabila barang yang ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan. Akan kita berikan sanksi sesuai kesalahannya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, seorang oknum anggota polisi lalu lintas berinisial FA diperiksa bidang Profesi dan Pengamanan Polres Metro Tangerang Kota lantaran meminta nomor handphone seorang perempuan berinisial RNA. Tak berhenti sampai di situ, RNA juga mengaku dikirimi pesan lewat aplikasi WhatsApp yang berasal dari oknum anggota berinisial FA itu.

Berdasar data yang dihimpun, oknum tersebut meminta nomor telepon RNA saat melakukan tilang. Sebabnya, RNA kedapatan menerobos lampu lalu lintas di daerah Cipondoh, Tangerang, Minggu, 19 September 2021 lalu. Saat itu, oknum anggota tersebut tengah mencatat pelanggaran yang dilakukan RNA.

"Saat ini sedang diperiksa oleh Propam Polres Metro Tangerang Kota," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Kamis, 30 September 2021.

Baca juga: Catat, Kini Jarak Waktu Vaksinasi Penyintas COVID Hanya 1 Bulan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya