Kapolresta Tangerang Siap Dicopot jika Ada Kekerasan Lagi Saat Demo

Kapolres Kota Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA – Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro menyatakan siap dicopot dari jabatannya atas tindak kekerasan anggotanya, terlebih setelah kasus Brigadir NP yang membanting pada MFA (20).

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Bahkan, kesiapannya itu dibuat secara tertulis dalam surat perjanjian bermaterai. Dalam surat itu, Wahyu siap dicopot dari jabatannya bila masih ditemukan adanya tindak kekerasan atau respresif yang dilakukan anggotanya, saat pengamanan unjuk rasa atau unras.

"Saya siap dicopot, dan sudah dibuat dalam surat perjanjian bermaterai," katanya saat menemui mahasiswa yang melakukan aksi unjuk rasa, Jumat, 15 Oktober 2021.

Waktu Pendaftaran Mahasiswa Baru Institut Teknologi PLN Tahun 2024/2025 Diperpanjang

Sementara itu, salah satu peserta aksi Bayu Rahmat mengungkapkan apresiasi atas tindakan dan ketegasan Kapolres Kota Tangerang.

Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Polisi Wahyu Sri Bintoro.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Pembunuhan di Wonogiri Ternyata Motifnya Sakit Hati, Korban Tidak Boleh Balikan dengan Mantan

"Ya kami apresiasi. Tapi kami harap dan minta, hal ini ditepati, bahwasanya jangan ada lagi kekerasan anggota kepolisian saat aksi damai unjuk rasa," ujarnya.

Saat ini, Brigadir NP pun telah ditahan di ruang sel khusus Divpropam Polda Banten. 

Brigadir NP diduga telah melanggar aturan disiplin anggota Polri yakni, PP RI Nomor 2 Tahun 2003 dengan pasal 4 huruf a dan huruf b tentang pelaksanaan tugas anggota polri yang wajib memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan ke masyarakat dan mentaati aturan yang berlaku dan kedinasan yang berlaku.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya