Polisi Tetapkan 6 Orang sebagai Tersangka Kasus Pinjol

Pengungkapan Jaringan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan pinjaman secara online (pinjol) dan ilegal. Para tersangka merupakan bagian dari 56 orang yang ditangkap saat penggerebekan di Ruko Sedayu Square Blok H 36, Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu, 13 Oktober 2021.

4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas Terancam 15 Tahun Penjara

"Kami sudah tetapkan 6 orang sebagai tersangka dalam kasus pinjol ilegal," kata Kepala Satuan Rerserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana, saat dikonfirmasi, Minggu, 17 Oktober 2021.

Wisnu menerangkan bahwa salah satu dari keenam tersangka merupakan supervisor perusahaan, sedangkan lima orang lainnya adalah penagih utang alias debt collector.

Gugatan Praperadilan Eks Karutan Ditolak, KPK: Dari Awal Kami Sangat Yakin

Polisi masih terus mengembangkan kasus itu dan menjerat para tersangka dengan pasal 27 ayat 4 Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyatno sebelumnya mengungkapkan bahwa pihaknya menangkap 56 orang yang bekerja pada bagian penawaran dan peminjaman serta penagihan. Turut disita oleh polisi, antara lain is 52 Central Processing Unit (CPU) dan 56 ponsel milik karyawan yang berada di dalam ruko itu.

Polisi Ungkap Motif Pelaku Pembunuhan Kakek di Garut
Kasat Reskrim, AKP Ari Rinaldo saat berbincang dengan dua tersangka

Kata-kata Terakhir Korban Alek Sebelum Tewas Dibunuh Secara Sadis

Dalam waktu 3 hari, Polres Garut berhasil membekuk 2 pelaku pembunuhan sadis kepada korban Alek. Korban dibunuh 2 pelaku dengan cara dibacok di mukanya, juga di perutnya.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024