Catat, Ganjil Genap di 3 Lokasi Wisata Jakarta Masih Diterapkan

Kebun Binatang Ragunan siap beroperasi kembali.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya masih menerapkan kebijakan ganjil genap atau gage pada tiga lokasi wisata di Ibu Kota. Kebijakan itu dipastikan masih berlaku di akhir pekan.

Bank Sumut Promosikan Pariwisata Danau Toba Melalui Pertemuan BPD se-Indonesia

"Pemberlakuan ganjil genap pada tiga kawasan wisata DKI Jakarta masih berlaku," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Sabtu 23 Oktober 2021.

Tiga lokasi wisata yang dimaksud adalah Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah dan Taman Margasatwa Ragunan. Dia mengatakan kalau kebijakan ganjil genap itu masih sama seperti sebelumnya. 

Paket Promo ke Destinasi Wisata Dunia Bisa Dapat Diskon Rp 12 Juta, Simak!

Taman Mini Indonesia Indonesia (TMII)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dijelaskan, waktu gage dimulai Jumat sampai Minggu, pada pukul 12.00 WIB sampai 18.00 WIB. Selain itu, untuk kendaraan roda dua tetap dikenakan kebijakan ganjil genap.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

"Aturan gage pada tempat wisata, diberlakukan mulai hari Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB. Khusus kawasan wisata kendaraan roda dua masuk dalam pembatasan ganjil genap," ujar dia lagi.

Ditlantas Polda Metro Jaya sendiri akan menerapkan kebijakan gage dua sesi pada 13 ruas jalan Ibu Kota usai DKI Jakarta diterapkan PPKM level 2.

Sementara, ganjil genap dua sesi pada 13 ruas jalan ini akan dimulai Senin, 25 Oktober 2021 mendatang. Adapun 13 ruas jalan tersebut adalah Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Rasuna Said, Jalan Fatmawati, Jalan Panglima Polim, Jalan Sisingamangaraja. 

Kemudian, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, Jalan S. Parman, Jalan Tomang Raya, Jalan Gunung Sahari, Jalan DI Panjaitan, serta Jalan Ahmad Yani. Sistem ganjil genap dua sesi ini berlaku pagi hari pukul 06.00-10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-21.00 WIB. Kemudian, kebijakan ini berlaku pada hari Senin-Jumat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya