ASN DKI Jakarta Dilarang Cuti di Akhir Tahun

Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Libur akhir tahun 2021 banyak dikhawatirkan akan terjadi lonjakan kasus COVID-19 atau munculnya gelombang ketiga. Untuk itu, sejumlah aturan dibuat, termasuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria, melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta untuk cuti pada akhir tahun tersebut. 

Hal itu mengacu kepada aturan pemerintah pusat, yang telah menghapus cuti bersama pada 24 Desember 2020. Aturan itu diterapkan untuk mengurangi lonjakan kasus COVID-19 di Ibu Kota. 

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

"ASN dilarang cuti sesuai SE Menpan-RB Nomor 13 tahun 2021 pemerintah menetapkan keputusan terkait penghapusan cuti bersama sejak 24 Desember atau menjelang hari Natal dan tahun baru," kata Ahmad Riza Patria di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 29 Oktober 2021. 

Larangan Cuti Demi Kebaikan Bersama

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Tentunya, pelarang cuti bagi ASN itu agar tidak terjadi klaster COVID-19 dan tidak terjadi gelombang ketiga kasus Corona di Indonesia khusnya di DKI Jakarta. 

"Pemerintah pusat juga melarang ASN mengambil cuti dan memanfaatkan momentum hari libur nasional di akhir tahun. Jadi ini memang demi kebaikan bersama supaya tidak terjadi klaster baru COVID-19 mudik libur panjang," jelas politisi Partai Gerindra itu. 

Untuk diketahui, pemerintah memangkas cuti bersama pada 24 Desember 2021. Keputusan itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Selain itu, terdapat larangan untuk mengambil cuti dengan memanfaatkan momentum hari libur nasional bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi ASN Selama Hari Libur Nasional Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, kebijakan tersebut semata-mata dilakukan untuk membatasi pergerakan orang yang lebih masif menjelang libur akhir tahun.

Sebab, akhir tahun identik dengan harinya berlibur bagi masyarakat. Terlebih adanya Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Akan tetapi, di akhir tahun 2021 ini, kondisi pandemi COVID-19 yang belum sepenuhnya hilang membuat masyarakat belum bisa leluasa dalam memanfaatkan momen hari libur. 

Dikhawatirkan libur akhir tahun itu akan membawa gelombang ketiga COVID-19 yang akan sangat berdampak buruk. Karenanya sejak jauh hari pemerintah telah melakukan langkah-langkah antisipatif. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya