- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA – Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta akan menentukan keputusan soal upah minimum pekerja (UMP) Ibu Kota pekan depan.
"Insya Allah (diumumkan 19 November)," kata Kadisnaker Provinsi DKI Jakarta, Andriansyah di Jakarta, Rabu, 11 November 2021.
Usulan dari serikat buruh akan ditampung dalam rapat Disnaker dan jajarannya di Jakarta. Rencananya, akan dibahas dalam pekan depan.
Dalam penetapan UMP banyak melibatkan dari berbagai pihak, termasuk dari Badan Pusat Statistik (BPS), asosiasi, pekerja, dan unsur pemerintah juga banyak dari bidang-bidang perekonomian. "Terkait UMP saya bilang nanti tunggu hasil sidang dewan pengupahan," ujarnya.
Sejauh ini, ia masih belum mendapatkan informasi dari para pengusaha soal usulan dari serikat pekerja tentang kenaikan UMP pada tahun 2022, apakah pengusaha merasa keberatan atau tidak kenaikan UMP pada tahun depan.
"Masalah keberatan atau tidak kan dia belum melihat besarannya tetapi pada prinsipnya kalau setiap ada itu mereka taat terhadap ketentuan, seperti itu. Tapi kan kita belum menetapkan besarannya sehingga kita belum bisa menyimpulkan apakah dia keberatan atau tidak ya kita kan belum tahu," ujarnya.