Polisi Tegaskan Tilang Uji Emisi di DKI Ditunda, Ini Alasannya

Bengkel Uji Emisi
Sumber :
  • Pemprov DKI Jakarta

VIVA – Penerapan sanksi tilang bagi kendaraan di Ibu Kota yang tak lolos uji emisi resmi ditunda. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta, juga Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sepakat akan hal tersebut.

Wow! Ada Senjata HS Kaliber 9 Mm di Dalam Mobil Polisi yang Tewas di Mampang Jaksel

"Rapat tadi memutuskan penindakan dengan tilang ditunda," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat 12 November 2021.

Sambodo mengungkap ada beberapa alasan di balik keputusan penundaan sanksi tilang itu. Salah satunya adalah lantaran bengkel atau tempat uji emisi di Ibu Kota yang belum memadai. 

Polisi Periksa 13 Saksi Kasus Tewasnya Anggota Polresta Manado di Mampang Jakarta Selatan

Dia menyebut sedikitnya diperlukan 500 bengkel bagi roda empat dan 1.400 bengkel bagi kendaraan roda dua guna mengakomodir jumlah kendaraan di Jakarta. 

"Sambil itu berjalan maka pelaksanaan penindakan terhadap uji emisi gas buang masih kami tunda," katanya.

Ada Luka Tembus Pelipis Anggota Satlantas Polresta Manado yang Ditemukan Tewas di Mampang

Uji emisi kendaraan.

Photo :
  • www.toyota.astra.co.id

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta menargetkan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi dimulai awal tahun 2022. Mundur dari rencana awalnya yang akan berlaku per 13 November 2021.

Ini tak lepas dari realisasi uji emisi masih belum mencapai 50 persen. Tercatat, jumlah kendaraan bermotor yang sudah melakukan uji emisi baru mencapai 10-15 persen. 

Hingga kini, baru ada 254 bengkel uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk sepeda motor.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya