Polda Metro Akan Limpahkan Berkas Kasus Rachel Vennya ke Kejaksaan

Rachel Vennya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 21 Oktober 2021.
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace Simbolon

VIVA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Metro Jaya rencananya mengirimkan berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, dengan tersangka Selebgram Rachel Vennya ke Kejaksaan, hari ini.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Untuk (kasus) Rachel sudah tahap pemberkasan, dan hari ini ke JPU," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Senin, 15 November 2021.

Bukan cuma berkas kasus Rachel, berkas tiga tersangka lain pun dalam kasus ini akan dilimpahkan ke Kejaksaan. Mulai dari kekasih Rachel, Salim Nauderer; manajer Rachel, Maulida Khairunnia; seorang protokol di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, berinisial OP. 

Terpopuler: Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Harta Pj Gubernur DKI hingga Nomor Tilang Elektronik

Ia menjelaskan, dalam kasus ini antara Rachel dan beberapa tersangka lain punya peran yang berbeda, sehingga dalam laporan kasus ini dibuat menjadi dua berkas.

Rachel Vennya Diperiksa Polda Metro Jaya

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

"Persiapan tahap 1 untuk 2 berkas perkara LP Rachel Vennya dan kawan-kawan. Satu LP berkasnya di-split berdasarkan peranannya makanya berkasnya berbeda," katanya.

Pascadugaan kaburnya Rachel Vennya dari tempat karantina, Satgas Penanganan COVID-19 pun mengambil sikap tegas.

Juru Bicara Satgas Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah atau otoritas terkait siap memproses secara hukum siapa pun orang yang lari dari lokasi karantina.

“Terkait dengan kasus WNI yang meninggalkan masa karantina di Wisma Atlet sebelum waktunya, maka pemerintah memastikan bahwa proses hukum sedang berjalan. Satgas menjunjung tinggi penerapan aturan yang berlaku dan menegakkan kedisiplinan untuk melindungi keselamatan masyarakat kepada seluruh pelaku perjalanan internasional,” ujar Wiku saat menyampaikan keterangan pers daring, Kamis 14 Oktober 2021 lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya