Haris Azhar Siap Lawan Luhut di Pengadilan

Direktur Lokataru Haris Azhar datangi Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Simbolon

VIVA – Direktur Lokataru Haris Azhar mengaku siap menyelesaikan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hingga ke meja hijau. Haris mengklaim punya cukup bukti bicara soal dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Blok Wabu, Papua berdasar data.

img_title BYD Belum Bisa Bernapas Lega, Sengketa Merek Denza Masih Bergulir

"Apakah saya siap ke pengadilan? Insya Allah kemanapun saya siap. Karena saya ngomong bukan berdasarkan ngelindur. Saya mau tegaskan hari ini pasca YouTube itu (Ada Lord Luhut dibalik Relasi  Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN juga ada!!) saya dapet semakin bertambah dokumen otentik saya," kata dia di Markas Polda Metro Jaya, dikutip Selasa, 23 November 2021.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Maka dari itu, Haris mengatakan malah akan senang bila Luhut minta kasus ini dibawa hingga ke pengadilan. Sebab, dengan demikian dia merasa bisa membeberkan data-data otentik yang dimilikinya tersebut.

img_title Usul Luhut Kerugian Negara Bukan Tindak Pidana Korupsi

"Kalau mau dibawa ke pengadilan saya rasa saya akan senang karena pengadilan itu forum resmi dan saya akan beberkan di forum resmi tersebut dokumen-dokumen saya, temuan-temuan saya," kata dia.

Berawal dari Laporan Luhut

img_title Luhut Bidik Hilirisasi Kratom dan Kemenyan di 2027: Ini Sama Seperti Nikel

Luhut melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulida ke kepolisian karena merasa nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah. Luhut melaporkan keduanya lantaran unggahan video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya' yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar.

Video tersebut membahas laporan sejumlah organisasi, termasuk Kontras tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI, di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi wilayah Intan Jaya, Papua.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Baca juga: Usai Diperiksa Soal Laporan Luhut, Ini Kata Haris Azhar

Diler BYD Harmony Auto Sudirman, Jakarta

BYD Digugat Rp9,5 Triliun, Begini Isi Tuntutannya

Gugatan merek Denza menyeret tujuh perusahaan terkait BYD dengan tuntutan ganti rugi Rp9,515 triliun. Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

img_title
VIVA.co.id
22 Oktober 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut