Melihat Sikap Polisi soal Izin Demo Pemuda Pancasila dan Reuni 212

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya mengaku telah menerbitkan izin pemberitahuan keramaian atas aksi organisasi Pemuda Pancasila di kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat yang ricuh, hari ini, Kamis 25 November 2021.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Hal ini berbanding terbalik dengan aksi reuni 212 yang rencananya mau digelar 2 Desember 2021 mendatang. Alih-alih menerbitkan izin pemberitahuan keramaian dalam aksi tersebut, polisi malah mempersulit aksi itu digelar. Polisi menyiapkan beberapa syarat yang ribet kalau aksi itu mau digelar. Hal ini nampak seperti pilih kasih.

"Itu ada laporan kegiatan hari ini dari mereka," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Endra Zulpan kepada wartawan, Kamis 25 November 2021.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Karena sudah dapat izin, Zulpan mengaku lantas pihaknya menurunkan personel guna mengawal aksi demo tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat menambahkan kepolisian memang bertugas melayani dan mengawal setiap aksi demo. Maka dari itu, dia menyayangkan dalam aksi demo ini malah ada aksi pengeroyokan terhadap anggota polisi.

"Sekarang petugas yang sedang mengamankan kok malah diserang. Petugas yang mengatur uang melayani kok malah diserang," kata Kombes Ade menambahkan.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memberikan syarat yang cukup ribet jika ingin reuni 212 bisa digelar. Polisi nampak tidak terima jika syarat menggelar aksi itu cuma izin pemberitahuan keramaian.

"Dalam hal ini Polri memiliki kewenangan untuk menerima surat pemberitahuan kegiatan masyarakat dan surat permohonan izin keramaian. Kemudian, setelah itu diterbitkan lah yang kita kenal dengan istilah STTP atau surat tanda terima pemberitahuan terkait surat izin keramaian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan di kantornya, Kamis 25 November 2021. 

Selain itu, lanjut Zulpan, dalam menyampaikan surat pemberitahuan kegiatan masyarakat maupun surat izin keramaian ada beberapa hal lain yang perlu dilengkapi oleh pihak panitia.

Ia menyebutkan, pihak panitia reuni 212 harus memenuhi persyaratan administratif yang ada kalau mau kegitan itu digelar. Mengingat pandemi COVID-19 masih terjadi di Ibu Kota, polisi mengatakan pihak panitia harus punya rekomendasi dari Satuan Tugas COVID-19.

"Surat permohonan izin keramaian, kemudian harus ada rekomendasi dari Satgas COVID-19 karena saat ini situasi khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, DKI Jakarta masih dalam situasi pandemi COVID-19," kata dia.

Baca juga: Pemuda Pancasila Anarkistis, Polisi Tegaskan Tak Ada Ormas Kebal Hukum

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya