5 Alasan Sopir Transjakarta Tak Jadi Tersangka Usai Tabrak Warga

Bus Transjakarta
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menetapkan sopir Transjakarta berinisial YH sebagai tersangka yang telah menabrak pejalan kaki hingga tewas di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan. Insiden kecelakaan itu terjadi pada Senin 6 Desember 2021 sekitar pukul 21.50 WIB. Pejalan kaki berinisial RH tewas dalam insiden ini. Berikut alasannya.

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Tak Cukup Unsur Dijadikan Tersangka

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, dari hasil gelar perkara yang bersangkutan sopir atas nama YH tidak cukup unsur untuk dijadikan tersangka yang melanggar unsur Pasal 310 ayat 4.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Tidak Cukup Jarak Melakukan Pengereman

Bus Transjakarta.

Photo :
  • vivanews/Andry
Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Sejumlah alasan penyidik tidak menetapkan YH sebagai tersangka seperti hasil pemeriksaan, CCTV, dan olah tempat kejadian perkara. Argo mengatakan jika alasan lainnya tidak cukup jarak untuk melakukan pengereman. Karena pada saat kejadian jarak berhenti dengan kecepatan 30 km per jam minimal 10 meter itu jalan kering. Karena malam itu jalan basah kira-kira 14 meter. Jadi begitu nabrak baru bisa berhenti. Jarak antara korban dengan bus sangat dekat.

Tidak Ada Ruang Gerak Sopir

Kemudian di jalur Transjakarta tidak ada ruang gerak sopir, tidak bisa ke kiri atau ke kanan. Jika ke kiri sopir akan menabrak separator bahkan memiliki akan lebih fatal jika ke kanan. Kemudian, dari sisi pejalan kaki tidak mengikuti aturan karena pada Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang harus menggunakan tempat penyeberangan.

Pejalan Kaki Lalai

Ilustrasi pejalan kaki.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Pada Pasal 172 ayat 2 jika tidak ada jembatan penyeberangan dia harus menyeberang di tempat yang disediakan. Harus lewat zebra cross jadi tetap harus memerhatikan keselamatannya. Sekitar 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan.

Dan busway itu steril jadi sopir ini tidak aware dan tidak tahu bakal ada yang menyeberang. Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena, pejalan kaki juga punya kelalaian. Justru malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka.

Tak Ada Tuntutan dari Keluarga Korban

Dalam peristiwa ini, keluarga korban tidak melakukan penuntutan, sehingga kasus ini diselesaikan secara restorative justice. Dari beberapa hal ini penyidik berkeyakinan bahwa sopir tidak cukup unsur dijadikan tersangka.

Diketahui bahwa insiden ini terjadi pada Senin 6 Desember 2021 bus TransJakarta menabrak seorang pejalan kaki berinisial RH hingga meninggal dunia di dekat Halte SMK 57, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.50 WIB.

Kecelakaan ini bermula saat bus TransJakarta baru saja melintas dari halte SMK 57 menuju ke arah pool Klender. Setelah meninggalkan halte, bus menabrak korban yang tiba-tiba melintas dari pagar pembatas masuk ke jalur busway.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya