Apindo Sebut Kenaikan UMP DKI Sepihak, Ini Tanggapan Anies

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/Anies Baswedan)
Sumber :
  • vstory

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan angkat bicara soal pernyataan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang menyebutkan bahwa Anies telah melanggar aturan pengupahan buruh.

Pengamat: Duet Anies-Ahok di Pilgub Jakarta Eksperimen yang Berani

Anies pun memaparkan soal sejarah kenaikan upah minimun provinsi (UMP) yang ada di Provinsi DKI Jakarta.

"UMP yang ada di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir, itu rata-ratanya naik sekitar 8,6 persen. Artinya dunia-dunia usaha sudah terbiasa kenaikan sekitar 8,6 persen," kata Anies di Jakarta, Senin, 20 Desember 2021.

Duet Anies-Ahok di Pilgub DKI Dipastikan Tak Bisa Terjadi, KPU Ungkap Alasannya

Tapi, karena tahun lalu Indonesia, khususnya DKI Jakarta mengalami pandemi COVID-19 maka kenaikannya hanya 3,3 persen saja. Angka itu lebih rendah dari tahun sebelumnya.

"Tahun lalu krisis karena terjadi pandemi, dalam kondisi berat seperti tahun lalu saja itu naiknya sudah 3,3 persen, tahun lalu tuh naik 3,3 persen dalam kondisi yang amat berat," katanya.

Apindo Usul di Kabinet Prabowo-Gibran Ada Kementerian Perumahan dan Perkotaan

penetapan upah minimum (ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA/Zabur Karuru

Karena itu, ia menyurati dan mempertanyakan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah soal kenaikan UMP DKI Jakarta hanya 0,8 persen. Padahal ekonomi tahun ini sudah lebih baik.

"Kita sampaikan surat bahwa formulanya ini enggak cocok dalam kondisi berat saja 3,3 persen. Kok pakai formula ini keluar 0,8 persen" katanya.

Anies menambahkan, "Jadi rasa keadilan jelas terganggu. Karena itulah kemudian kita kaji sehingga keluarlah angka itu tadi dari mana? Dari inflasi dan juga pertumbuhan, dari situ kemudian keluar angka 5,1 persen."

Dengan demikian, ia meminta agar masalah kenaikan UMP DKI Jakarta ini lebih bijak dan kenaikan ini juga tidak sebesar pada 6 tahun lalu.

"Kami berharap ini dilihat secara bijaksana demi kebaikan semuanya, di satu sisi ini tidak setinggi biasanya karena biasanya 8,6 persen tapi juga tidak rendah seperti tahun sebelumnya," katanya.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 sekitar 5,1 persen atau setara dengan Rp225.667 dari UMP tahun sebelumnya. Kabar ini disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan tertulis, Sabtu, 18 Desember 2021.

Anies mengatakan, terkait keputusan ini, telah mempertimbangkan sentimen positif dari sejumlah kajian. Salah satu yang disebut Anies yakni kajian Bank Indonesia yang menyatakan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4,7 persen hingga 5,5 persen.

"Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun," kata Anies, Sabtu, 18 Desember 2021.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya